Oknum guru berinsial A (34) ditangkap pihak Kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka pemerkosa siswi disabilitas di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Makassar.
Di tengah geliat pendidikan inklusif yang diharapkan mampu menjadi ruang aman bagi semua, kenyataan pahit menimpa seorang siswi tunarungu di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Makassar.