Seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 274 Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik wajib: memberikan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan Kesehatan Pasien