Kebijakan pemerintah dalam mengatasi polemik minyak goreng, dimana kebijakan tersebut akan mencabut subsidi minyak goreng membat pengusaha warung tegal (warteg) khawatir harga bakal naik setelah subsidi berakhir 31 Mei 2022.
Pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022. Hal ini disampaikan oleh Direktur Henderal Industri Argo Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika.
Pemerintah sudah memberikan subsidi minyak goreng curah hingga Rp6.398. Dengan subsidi tersebut membuat harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng curah dipatok Rp14 ribu per liter dan Rp15.500 per kilogramnya.
Terkait kelangkaan minyak goreng yang sedang melanda seluruh wilayah Indonesia sejak beberapa pekan lalu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sampaikan minyak goreng bersubsiditelah tersedia.
Pemerintah harus turun tangan menyalurkan subsidi untuk menstabilkan harga minyak goreng ritel yang melonjak sejak pertengahan 2021 karena didongkrak kenaikan harga sawit.