Rektor Universitas Merdeka Pasuruan Dr. Sulistyawati menilai bahwa kenaikan tarif pajak cukai rokok akan membuat produksi yang dihasilkan oleh petani tembakau akan menurun.
Indonesia melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai rokok rata - rata sebesar 12 persen lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakai Iris.