Terkini.id, Jakarta – Indonesia melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai rokok rata – rata sebesar 12 persen lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakai Iris.
Sebelumnya, pengumuman soal kenaikan tarif cukai disampaikan Sri Mulyani pada Senin 13 Desember 2021 lalu. Sedangkan aturan diterbitkan pada Jumat 17 Desember 2021 lalu.
“Tarif cukai per batang atau gram dan batasan harga jual eceran per batang atau gram terendah untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis PMK yang dikutip Kompas.com, Kamis 30 Desember 2021.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau ditetapkan oleh Direktur Jenderal,” jelas Pasal 15 beleid seperti dikutip, Kamis 30 Desember 2021.
Dilansir pada laman CNN Indonesia, Sebelumnya, Bendahara Negara menyebut keputusan diambil dengan memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja di industri terkait, petani tembakau, maupun industri itu sendiri.
- Ungkap Proses Pemulihan Ekonomi, Sri Mulyani Sebut Ini Faktor Geopolitik dan Geo-ekonomi
- Isi Surat PPATK Terkait Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Akhirnya Terbongkar, Begini Isinya
- Heboh Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu Akhirnya Terang Benderang: Bukan Korupsi
- Menkeu: Hasil Investigasi Harta Tak Wajar 69 ASN Kemenkeu Bakal Diungkap Pekan Depan
- Ini Penjelasan PPATK Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu
“Pak Presiden memberi arahan (kenaikan cukai) 10 persen hingga 12,5 persen. Kami tetapkan di 12 persen,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin 13 Desember 2021.
Khusus sigaret kretek tangan (SKT), rata – rata kenaikan cukai hanya 4,5 persen mengingat industri ini banyak menyerap tenaga kerja. Hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang menginstruksikan kenaikan cukai SKT tak lebih dari 5 persen.
Jika dirinci kenaikan cukai terendah terjadi pada SKT II sebesar 2,5 persen. Sementara kenaikan cukai tertinggi pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) IIB sebesar 14,3 persen.
Selain menaikkan cukai rokok, pemerintah juga mengerek batasan minimal harga jual eceran (HJE) rokok.
“Penyesuaian tarif cukai ini akan diikuti dengan kenaikan HJE. Ini tujuannya untuk comply ke UU Cukai agar tarif cukai tidak melebihi batas 57 persen dari HJE,” ujar Sri Mulyani.