Nunggak membayar iuran BPJS sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan terancam denda maksimal Rp 30 juta. Peserta BPJS wajib untuk membayar iuran secara rutin. Penetapan denda tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 mengenai Jaminan Kesehatan.