Terkini.id, Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Meskipun kenaikannya tak sebesar yang diharapkan, yaitu hanya 1,09 persen.
Ketentuan mengenai kenaikan upah minimum mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Setelah melakukan simulasi, tentu akan ditetapkan gubernur, nilainya berdasarkan data BPS rata-rata kenaikan upah minimum 1,09%. Ini rata-rata nasional, kita tunggu saja para gubernur,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada saat konferensi pers, 16 November 2021.
Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2021. Namun bertepatan hari libur nasional, maka penetapan harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yakni 20 November 2021.
Berikut ini daftar wilayah yang telah menetapkan dan menaikkan UMP 2022 dilansir dari bisnis.com :
1. Provinsi Riau
Kepala Disnakertrans Riau, Jonli, mengatakan, rapat bersama dewan pengupahan, untuk memastikan kenaikan UMP sebesar Rp 50.000 atau 1,7 persen dari tahun 2021.
“Selanjutnya, setelah kesepakatan upah UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp 2.938.564, atau naik Rp 50.000 dibanding tahun ini sebesar Rp2.888.563, akan kita sampaikan ke Gubernur Riau dan akan ditetapkan oleh Gubri menjadi UMP Riau tahun 2022,” ujar Jonli.
2. Provinsi Kalteng
Rivianus Syahril Tarigan mengatakan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/442/2021 Tanggal 19 November 2021 adalah sebesar Rp 2.922.516. Nilai ini lebih tinggi dari UMP Tahun 2021.
Sementara itu, Gubernur Kalteng menetapkan UMK Tahun 2022 selambat-lambatnya pada tanggal 30 November 2021.
3. Provinsi Papua
Dilansir dari Antara, Pemerintah Provinsi Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 3.561.932. Penetapan besaran UMP tersebut diperoleh berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua.
“UMP Provinsi Papua 2022 ditetapkan sebesar Rp3.561.932 per bulan dan mengalami kenaikan sebesar 1,29 persen,” kata Sekretaris Daerah Papua, Ridwan Rumasukun.
4. Provinsi Kaltim
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp 3.014.497.
Gubernur Kaltim H. Isran Noor secara langsung umumkan besaran UMP Kaltim tahun 2002 tersebut melalui video siaran pers Jumat 19 November 2021.
“Dengan ini saya mengumumkan keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K/568/2021 sebesar Rp 3.014.497, 22,” ungkapnya.
5. Provinsi Banten
Gubernur Banten, Wahidin Halim menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203,11. Besaran UMP tersebut naik 1,63% atau sebesar Rp 40.206,57 dibanding besaran UMP tahun 2021 yang mencapai Rp 2.460.996,54.
Keputusan Gubernur tersebut, selain untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga mempertimbangkan rekomendasi Dewan Penggupahan Provinsi Banten.
6. Provinsi Bali
Gubernur Bali menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2022 sebesar Rp. 2.516.971,00. UMP Bali Tahun 2022 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022.
7. Provinsi Yogyakarta
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2022 yakni sebesar Rp1.840.915,53.
Jumlah ini naik sebesar Rp75.915,53 atau 4,30% dibandingkan UMP 2021.
8. Provinsi NTB
Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat pada 2022 ditetapkan naik 1,07 persen menjadi Rp2.207.212 dari yang sebelumnya Rp2.183.833 pada 2021.
Kenaikan UMP ditetapkan melalui sidang Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari pemerintah daerah, Apindo, dan serikat buruh yang ada di NTB.
9. Provinsi Jateng
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2022 sebesar 0,78 persen menjadi Rp 1.812.935, angka ini sedikit lebih besar dari tahun sebelumnya.
10. Provinsi Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2022 sebesar Rp1.841.487,31. UMP Jabar 2022 naik Rp31.135,95 atau 1,72 persen.
UMP Jabar 2022 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja.
11. Provinsi Sumbar
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp2.512.539.
Jumlah UMP 2022 ini mengalami kenaikan menjadi Rp28.498 bila dibandingkan dengan UMP tahun 2021 sebesar Rp2.484.041.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
