NEWS 31 Mei 2022 , 20:41 MK Tidak Terima Enam Gugatan UU IKN : Secara Keselurahan Permohonan Pemohon Tidak Jelas Terkini.id, Jakarta -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut empat dari enam permohonan perkara gugatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) tidak jelas kedudukan hukum, posita dan petitum.