MK Tidak Terima Enam Gugatan UU IKN : Secara Keselurahan Permohonan Pemohon Tidak Jelas

MK Tidak Terima Enam Gugatan UU IKN : Secara Keselurahan Permohonan Pemohon Tidak Jelas

R
Cici Permatasari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaMahkamah Konstitusi (MK) menyebut empat dari enam permohonan perkara gugatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) tidak jelas kedudukan hukum, posita dan petitum.

Dikarenakan hal tersebut MK memutuskan untuk tidak menerikma permohonan gugatan terkait IKN.

Pemohon yang mengajukan uji formal dan materiil tidak dianggap menderita kerugian langsung akibat pembentukan UU IKN.

“Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak jelas pada bagian kedudukan hukum, posita, danpetitum. Dengan demikian, secara keseluruhan permohonan pemohon tidak jelas (kabur),” ujar Hakim MK Aswanto dikutip dari Cnnindonesiacom. Selasa, 31 Mei 2022.

Akibatnya, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih jauh kedudukan hukum pemohon atau pokok permohonan.

Baca Juga

Sugeng, Damai Hari Lubis, Herifudin Daulay, dan Mulak Sihotang masing-masing menjadi penggugat dalam empat kasus tersebut.

Sedangkan dua permohonan peninjauan kembali formal lainnya ditolak karena diajukan setelah lewat waktu 45 hari sejak undang-undang tersebut diterbitkan dalam lembaran negara.

Klausul ini berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021.

 UU IKN resmi diundangkan dan dimuat dalam lembaran negara pada 15 Februari 2022. Maka batas waktu pengajuan uji formil yaitu pada 31 Maret 2022.

“Permohonan para Pemohon mengenai pengujian formil diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan formil,” ujar Aswanto.

Pada 1 April 2022, dua aplikasi tes formal diajukan. Anah Mardianah, seorang warga setempat, mengajukan salah satu permohonan.

Muhammad Busyro Muqoddas, Trisno Raharjo, Yati Dahlia, Dwi Putri Cahyawati, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang diwakili oleh Rukka Simbolinggi, dan Wahana Lingkungan Hidup semuanya telah mengajukan permohonan serupa (Walhi).

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.