Universitas Lampung (Unila) mengambil sikap terkait pengakapan rektor oleh KPK dengan membatalkan bantuan hukum kepada Rektor Unila, Karomani, dan dua pejabat lainnya yang jadi tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Unila menyerahkan soal masalah hukum kepada pihak tersangka.
Kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) sebesar Rp 5 miliar. Dalam kasus ini KPK menetapkan Rektor Unila, Prof. Dr. Karomani (KRM) sebagai tersangka.