Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila, Rektor Menjadi Tersangka
Komentar

Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila, Rektor Menjadi Tersangka

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) sebesar Rp 5 miliar. Dalam kasus ini KPK menetapkan Rektor Unila, Prof. Dr. Karomani (KRM) sebagai tersangka. 

Universitas Lampung merupakan salah satu Perguruan Tinggi Negeri. Dan dalam proses masuknya terdapat seleksi yaitu SNMPTN, SBMPTN dan lainnya. 

Selain seleksi tersebut Unila membuka jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Universitas Lampung (Simanila). 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan konstruksi perkara kasus suap yang menjerat KRM. Ia menyebut KRM terlibat langsung dalam menentukan kelulusan mahasiswa baru. 

“Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas,” jelas Ghufron dalam koneferensi pers di kantornya pada Minggu 21 Agustus 2022. 

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Ghufron juga mengatakan terkati nominal uang suap menyuap tersebut bervariasi. 

“Terkait beseran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” ujarnya. 

Mualimin diduga diperintahkan KRM untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus. 

“Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta,” ujar Ghufron. 

“Selain itu KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar,” lanjutnya. 

Dalam kasus ini KPK menyerahkan kasus ini ke tahap penyidikan. 

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka,” kata Direktur Penyidik (Dirdik) KPK Kombes Asep Guntur Rahayu pada Minggu 21 Agustus 2022. 

KRM ditetapkan sebagai tersangka dengan tiga orang lainnya. Diantaranya HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat Unila, dan AD (Andi Desfiandi) sebagai swasta atau salah satu keluarga dari peserta. 

(Sumber: detiknews)