Pencucian uang secara sederhana adalah suatu upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang/dana yang dihasilkan dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah..
Undang-undang pidana dalam negeri mengartikulasikan pemahaman yang cukup konkret tentang perilaku korupsi, membuat pemahaman tersebut mengikat semua orang di wilayah nasional, dan dapat menjatuhkan hukuman para pelanggaran..