Tagih Janji Wali Kota Makassar, Tak Membangun di Atas RTH
Komentar

Tagih Janji Wali Kota Makassar, Tak Membangun di Atas RTH

Komentar

Terkini.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar mulai ancang-ancang membangun Mal Pelayanan Publik atau Makassar Goverment Centre (MGC). Anggaran pembangunan tersebut sekitar 200 miliar.

Tampak, spanduk di berbagai sudut di Kawasan Taman Macan, Jalan Sultan Has sebagai pemberitahuan pembangunan tersebut. 

Pembangunan tersebut ditengarai bakal mengorbankan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pasalnya, dari keterangan gambar yang terpampang pada spanduk, gedung tersebut akan menutupi sisi utara dari taman tersebut. 

Selain itu dijelaskan dalam spanduk, bagi masyarakat yang ingin memberikan saran, masukan dan kritik telah diminta untuk memasukkannya secara tertulis ke Dinas PU dan DLH selambat-lambatnya 10 hari sejak spanduk terpasang. 

Hanya saja, tanggal pemasangan juga terpantau tak dicantumkan.

Baca Juga

Pembangunan Mal Pelayanan Publik tersebut terpantau masuk dalam kawasan taman, tepatnya di trotoar sebelah Utara berhimpitan dengan kanal yang juga masih menjadi bagian dari Taman Macan.

Bila mengacu pada gambar, maka sebagian dari gedung tersebut akan menjorok masuk dan mengambil beberapa kawasan utama taman.

Kepala Departemen Advokasi dan Kajian WALHI Sulsel, Slamet Riadi, mendesak Pemerintah Kota Makassar tidak menjalankan rencana pembangunan gedung di kawasan RTH Taman Macan.

Ia pun meminta komitmen dan konsistensi Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang mengatakan tak akan membangun di ruang RTH.

“Jika tetap akan dilaksanakan, maka ini mempertegas bahwa Makassar adalah Kota yang tidak ramah lingkungan. Artinya, kota yang tidak ramah lingkungan adalah kota yang menyengsarakan masyarakatnya,” ujar Slamet, Jumat, 16 September 2022.

Slamet membeberkan fakta penting terkait kontribusi RTH terhadap Kota Makassar yang menurutnya harus menjadi pertimbangan dalam merencanakan tata kota.

“Keberadaan RTH bagi Kota Makassar tidak hanya sebatas area terbuka yang ditumbuhi oleh tanaman, melainkan sebagai area resapan air yang menyimpan cadangan air tanah. Apalagi beberapa titik di Kota Makassar tengah mengalami krisis air bersih akibat penggunaan air tanah yang berlebih”, jelas Slamet.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Makassar, Hajar Aswad mengatakan pembangunan di atas taman macam memang cukup sensitif. 

Namun demikian, pembangunan itu dipastikan tidak di atas RTH melainkan bekas kantor lurah.

“Ada kantor lurah di situ, sama KB. Di situ yang mau dibangun, bukan tamannya,” ujar dia.

Lahan tersebut, kata dia, tercatat dengan dokumen kepemilikan yang lengkap oleh pemerintah kota Makassar. Dia mengklaim pembangunannya bahkan masih menyisakan space antara taman dan gedung.

“Asetnya kota, ada space di situ,” lanjutnya.

Dia mengatakan hadirnya gedung tersebut justru akan menambah RTH di Kota Makassar, di mana gedung tersebut akan dibangun dengan konsep green rooftop atau atap hijau.

Sementara luasnya akan mencapai 20×100 meter. Atau rincian dari spanduk informasi, luasan gedung kurang lebih 3000 m² dan luas lahan yang digunakan mencapai kurang lebih 14.000.

Senada dengan itu, Kepala Dinas DLH Makassar, Aryati Puspasari Abady menampik pembangunan MGC tak mengorbankan RTH.

“Tidak ji dek (menggunakan RTH),” ujar Kepala Dinas DLH Makassar, Aryati Puspasari Abady.

Hanya saja ditanya lebih lanjut, Puspa, sapaan akrabnya enggan sesumbar.

Sebelumnya, pembangunan MGC tersebut menuai pro-kontra di kalangan masyarakat. Pasalnya pembangunan itu dilakukan di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

Kondisi ini miris di tengah mininya lahan RTH di Kota Makassar. Hal ini juga kontraproduktif dengan komitmen DLH untuk menambah luasan RTH hingga akhir tahun ini dimana diterget bisa mencapai di atas 10 persen.

Di mana laporan terbaru dari DLH, RTH saat ini baru mencapai 9,07 persen. Masih jauh dari target 30 persen.

Sementara itu, beberapa warga yang menyempatkan diri mengunjungi taman macan juga sempat menyuarakan pendapatnya terkait pembangunan MGC tersebut.

“Saya baru tau juga itu mau dibanguni, tapi kalau saya selama untuk pelayanan itu saya kira bagus,” ujar Astina, warga Kelurahan Daya.

Asalkan tak mengganggu taman dirinya cukup mendukung program ini.

Pengunjung lainnya, Lawanne, mengaku sesekali mengunjungi kawasan tersebut hanya untuk sekadar duduk dan membawa cucunya. Menurutnya cukup disayangkan jika Pemerintah harus mengorbankan taman untuk pembangunan.

“Sedikit taman di Makassar, kalau gedung kan bisa dibangun di mana saja, jadi kalau bisa jangan ganggu taman,” ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto membantah akan membangun mal pelayanan publik di atas Taman Macan, Jalan Sultan Hasanuddin.

Danny Pomanto menegaskan tak akan membangun gedung di kawasan ruang terbuka hijau (RTH). Sebagai perencana kota, ia mengatakan hal itu menyalahi ketentuan tata ruang.

“Saya ini perencana kota, masa mau membangun di atas taman,” kata Danny Pomanto 

Menurutnya, lokasi proyek berada di luar kawasan taman. Tepatnya, berada di belakang atau gedung lama. Selama ini kantor tersebut difungsikan sebagai posko atau tempat berkantor sejumlah instansi pemerintahan.

“Jadi bukan di tamannya, tapi samping got, bukan taman di situ,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, Helmi Budiman mengatakan pemerintah kota telah menganggarkan Rp200 miliar untuk pembangunan mal pelayanan publik.

“Gedung Mal pelayanan publik ini rencana dibangun delapan lantai, di dalamnya dibuat beberapa kantor dinas yang akan memberikan pelayanan bagi masyarakat,” kata Helmi.

Helmi mengatakan anggaran untuk pembangunan gedung baru tersebut sudah masuk dalam APBD 2022 dan telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Makassar.

Pembangunan ini, tambah Helmy, nantinya akan beriringan dengan penataan Balai Kota sebagai objek wisata cagar budaya. Desain bangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) tersebut juga sudah disiapkan.