Terkini.id, Makassar – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sulselrabar membuka posko pengaduan tagihan listrik, terkait persoalan membengkaknya tagihan bulanan sejumlah pelanggan.
Menanggapi aduan sejumlah masyarakat terkait membengkaknya tagihan listrik ditanggapi oleh Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UIW Sulselrabar, Sudirman.
Sudirman menepis anggapan adanya lonjakan iuran pembayaran listrik non subsidi selama masa pandemi corona atau Covid-19.
Ia menilai melonjaknya tagihan listrik lantaran tak adanya tagihan pemakaian pada bulan April dan Mei sebab ada aturan PSBB. Sehingga, kata dia, petugas pencatat meteran listrik tidak turun langsung ke rumah masyarakat.
“Murni kenaikan pemakaian bukan kenaikan tarif listrik. Saya pastikan sejak 2017 tidak ada kenaikan tarif,” ujar Sudirman di Gedung DPRD Kota Makassar, Kamis, 11 Juni 2020.
- PLN UID Sulselrabar Perkuat Ketahanan Pangan dan Modernisasi Agrikultur melalui Program Electrifying Agriculture
- Kesempatan Emas, Raih Voucher Listrik dengan Beli Token Listrik di PLN Mobile
- Tersisa Dua Hari, Promo Diskon Tambah Daya Hingga 50 Persen MeiLaju Sudah Dinikmati 2.470 Pelanggan PLN UID Sulselrabar
- PLN UID Sulselrabar Siagakan 73 Posko Kelistrikan dan 2.315 Personel, untuk Momen Idul Adha
- Ini Tips dari PLN untuk Menghitung Komponen Pembayaran Listrik dan Mengatur Pola Pemakaian
Sudirman juga menyanggah adanya anggapan subsidi silang terhadap pelanggan 450 VA dan 900 VA dengan membebankan kepada konsumen daya yang lebih tinggi.
“Bukan juga subsidi silang untuk yang non subsidi,” kata Sudirman.
Sudirman memaparkan selama pandemi melanda tiga bulan terakhir, masyarakat diharuskan beraktivitas di rumah sehingga pemakaian listrik otomatis meningkat.
Makanya sebagai antisipasi gelombang protes warga, PLN pun membuka posko pengaduan di tiap kantor ranting. Menurut Sudirman, sejauh ini pihaknya telah menerima 2.000 aduan masyarakat.
“Pengaduan sudah sekitar 2.000 dan sudah terlayani dengan baik,” akunya.
Ia mengatakan, PLN memberi relaksasi kepada warga mengalami keterkejutan lonjakan tagihannya.
PLN telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi lonjakan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening tiga bulan terakhir.
Dengan skema ini, lonjakan yang melebihi 20 persen akan ditagihkan pada Juni sebesar 40 persen dari selisih lonjakan.
“Sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
