Terkini.id, Makassar – Pj Wali Kota Makassar M Iqbal Samad Suhaeb menegaskan jika ada keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memobilisasi masyarakat untuk kepentingan politik agar segera dilaporkan.
Laporan tersebut bisa ditujukan ke dirinya sebagai kepala pemerintahan, dan bisa juga langsung dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
“Siapa ASN yang memobilisasi, kalau ada laporkan ke saya atau langsung ke Panwaslu,” kata Iqbal, Senin, 6 Januari 2020.
Iqbal mengatakan bahwa laporan tersebut sebaiknya dibuktikan dengan rekaman gambar atau video perihal keterlibatan seorang ASN. Apalagi, sampai memobilisasi masyarakat.
Iqbal menyatakan, apabila terbukti, ia tidak segan memberikan sanksi kepada ASN tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi ada beberapa jenis sanksi yang bisa dia terima, bisa ringan, menengah atau berat tergantung kasusnya seperti apa,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia berharap di tahun politik ini para ASN bisa menunjukkan sikap netralnya sebagai seorang aparatur negara. Bahkan, kata dia, ASN tidak boleh mendukung calon tertentu.
“Di tahun politik ini ASN harus netral. Jika tidak ada sanksi,” tutupnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial sebuah foto surat tugas yang dilayangkan oleh Lurah Bontoala Parang Nasrun. Sebagian pihak pun menganggap adanya kepentingan tertentu di surat tersebut.
Isi surat itu menugaskan seluruh RW dan RT yang berada di wilayah Kelurahan Bontoala Parang untuk melakukan pendataan Kartu Keluarga (KK) sebagai kelengkapan arsip di kelurahan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
