Terkini.id, Jakarta – Selain Brigjen Prasetyo Utomo, Kapolri Jenderal Idham Azis juga mencopot Kadiv Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Wibowo lantaran terseret kasus buronan Djoko Tjandra.
Ketiganya dicopot dari jabatannya masing-masing karena disebut melakukan pelanggaran kode etik.
“Ya, betul (Napoleon dan Nugroho dimutasi-red),” kata Kadiv HumasPolri Irjen Argo Yuwono, Jumat, 17 Juli 2020 seperti dikutip dari detikcom.
Adapun pelanggaran yang membuat Napoleon dicopot dari jabatannya, kata Argo, yakni karena tidak melakukan kontrol atau pengawasan kepada jajarannya.
“Pelanggaran kode etik, tidak kontrol pengawasan ke stafnya,” ujar Argo.
- Jeneponto Perkuat Langkah Cegah Stunting, Gerakan Orang Tua Asuh dan Inovasi Barcode Peduli Resmi Diluncurkan
- Sulsel Raih WTP, BPK Temukan Persoalan Keuangan Serta Soroti Utang Beban dan Dana Bagi Hasil Rp705 Miliar
- Polres Jeneponto Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru Bersama PPNS, Satpol PP, dan Damkar
- Pupuk Indonesia Pastikan Penebusan Pupuk Bersubsidi di Amali dan Cina Sesuai HET
- Ferdinand Sinaga Perkuat Dokter Koboi FC, Siap Jadi Kuda Hitam di Wali Kota Makassar Cup 2026
Keputusan pencopotan jabatan itu tertuang dalam surat telegram ST/2074/VII/KEP./2020 yang diteken oleh As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi dan terbit hari ini.
Dalam surat telegram tersebut tertuang Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigjen Johanis Asadoma ditunjuk menggantikan Napoleon.
Adapun yang menggantikan Nugroho Wibowo yakni Kepala Pendidikan dan Latihan Khusus Kejahatan Transnasional (Kadiklatsusjatrans), Brigjen Amur Chandra.
Brigjen Nugroho Wibowo dikenakan sanksi kode etik oleh Divisi Propam Polri. Sanksi yang diberikan terkait red notice buronan Djoko Tjandra.
“Jadi ada satu kesalahan di sana yang tidak dilalui dalam surat (red notice) itu. Jadi kita kenakan (sanksi) etik di sana,” kata Argo.
Argo mengungkapkan bahwa Nugroho dinilai tak melapor kepada pimpinannya yakni Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, soal urusan suratred noticeDjoko Tjandra.
Argo menjelaskan pihak yang berhak mengajukanred noticeadalah penyidik.
“Ini yang ditemukan oleh Propam bahwa ada kewenangan yang seharusnya dilakukan kepada pimpinan, sehingga tidak melaporkan ke sana (pimpinan). Dan tentunya namanya surat, ya menanyakan berkaitanred noticeitu adalah peyidik yang mengajukan,” ujarnya.
Terkait red noticeDjoko Tjandra, Argo menjelaskan bahwa Divisi Hubungan Internasional telah bersurat ke Dirjen Imigrasi pada 13 Februari 2015 untuk memperpanjangred noticeDjoko Tjandra.
“Pak Kadiv Hubinter tanggal 12 Februari 2015 mengirim ke Dirjen Imigrasi, kemudian itu upaya Polri. Kemudian ada surat dari NCB lagi ke Dirjen Imigrasi tanggal 5 Mei 2020,” terangnya.
Isi surat tersebut, kata Argo, yakni pemberitahuan dari Polri kepada Imigrasi terkait nama Djoko Tjandra terhapus dalam sistem DPO Interpol.
“Menyampaikan ‘Ini lho Pak Dirjen Imigrasi, bahwared noticeatas nama Djoko Tjandra sudah ter-deleteby system, maka inilah surat ini diterbitkan oleh Set NCB kepada Dirjen Imigrasi tertanggal 5 Mei 2020,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri telah mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Selain dicopot, Brigjen Prasetyo juga ditahan di ruangan khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari ke depan.
Hal itu diputuskan Mabes Polri setelah jenderal bintang satu tersebut terlibat menerbitkan surat jalan untuk buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Brigjen Prasetyo disebutkan telah menerbitkan surat jalan kepada Djoko Tjandra tersebut atas inisiatifnya sendiri.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
