Prasetijo Utomo selaku mantan Jenderal Bintang Satu yang menjadi pembantu kaburnya koruptor buron Djoko Tjandra mendapatkan pengurangan masa tahanan kurungan penjara.
Remisi yang diberikan pemerintah kepada terpidana korupsi, suap polisi hingga jaksa, Djoko Tjandra membuat Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyampaikan kritiknya. Hidayat Nur
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera angkat bicara soal hukuman koruptor Djoko Tjandra yang 'disunat' oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Terkait keputusan
kasus yang menurutnya politis seperti Rizieq Shihab, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan lain-lain. “Jadi memang, vonis itu mengejutkan karena sebelumnya juga kita pernah mendengar
Terdakwa Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan dalam perkara suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang digelar di Pengadilan tindak
erkini.id, Jakarta – Dalam amar putusan untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Majelis Pengadilan Tindak Pindana Koruptor Jakarta menyatakan bahwa ada sosok King Maker dalam
Belakangan, publik digemparkan dengan kasus korupsi Jaksa Pinangki. Masyarakat dibuat geram atas tindak kejahatan berlapis yang dilakukan jaksa wanita tersebut. Untuk itu, kasus yang
Senin, 8 Februari 2021, Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan mengundang Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan gelar perkara kasus sengkarut Djoko Tjandra.