Terkini.id, Jakarta – Nama buronan Djoko Tjandra masih menjadi perbincangan hangat publik. Terbaru, sebuah video yang memperlihatkan kuasa hukum buronan Kejaksaan Agung tersebut bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) beredar di media sosial.
Dalam video itu, tampak kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking bertemu dengan Kejari Jaksel Anang Supriatna.
Dilihat dari video yang beredar, Kamis, 16 Juli 2020 Anang tengah bertemu dengan Anita di sebuah ruangan.
Dalam narasi video itu disebutkan Kejari Jaksel merupakan orang ketiga yang membantu Djoko Tjandra kabur.
Terkait video viral tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pun angkat bicara.
- Langkah Maju Pendidikan Jeneponto, Pemkab Luncurkan Aplikasi SPMB, Wujudkan Pelayanan yang Modern dan Transparan
- 10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar, Wali Kota Munafri Pastikan Seleksi Transparan
- Jeneponto Perkuat Langkah Cegah Stunting, Gerakan Orang Tua Asuh dan Inovasi Barcode Peduli Resmi Diluncurkan
- Sulsel Raih WTP, BPK Temukan Persoalan Keuangan Serta Soroti Utang Beban dan Dana Bagi Hasil Rp705 Miliar
- Polres Jeneponto Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru Bersama PPNS, Satpol PP, dan Damkar
Ia mengungkapkan akan memanggil Kejari Jaksel Anang terkait video itu.
Menurutnya, jika dalam video itu memang benar adalah Anang, maka pihaknya akan memeriksa yang bersangkutan.
“Sekecil apa pun informasi, saya akan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan apabila benar akan dilakukan pemeriksaan sesuai aturan yang ada,” kata Burhanuddin, Kamis, 16 Juli 2020 seperti dikutip dari kompascom.
Diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron dan diduga melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP pada 8 Juni 2020.
Kasus tersebut juga menyeret nama jenderal bintang satu Polri, Brigjen Prasetyo Utomo yang diduga menerbitkan surat jalan Djoko Tjandra hingga ia bisa keluar masuk Indonesia.
Saat ini, Brigjen Prasetyo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan ditahan di ruangan khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari ke depan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
