Tak Perlu ke Pengadilan, Dukcapil Makassar Kini Layani Sidang Penetapan Dokumen

Tak Perlu ke Pengadilan, Dukcapil Makassar Kini Layani Sidang Penetapan Dokumen

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini, Makassar — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar resmi menghadirkan layanan sidang di luar pengadilan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Makassar guna mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan.

Layanan tersebut dilaksanakan di Kantor Dukcapil Makassar, Jalan Teduh Bersinar, Kecamatan Rappocini, sebagai upaya mendekatkan pelayanan hukum dan administrasi kepada masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh Hatim, mengatakan sejumlah layanan administrasi kependudukan memang membutuhkan penetapan pengadilan sebelum dokumen dapat diterbitkan atau diperbaiki.

“Seluruh layanan seperti perubahan nama, perubahan tanggal lahir, penetapan kematian untuk akta kematian, hingga perubahan data orang tua dalam dokumen kependudukan membutuhkan penetapan pengadilan,” ujarnya.

Menurutnya, melalui program sidang di luar pengadilan tersebut, masyarakat kini dapat mengurus permohonan secara lebih mudah karena tim dari Pengadilan Negeri Makassar akan hadir langsung di Kantor Dukcapil untuk melaksanakan proses persidangan.

Baca Juga

“Jadi masyarakat tidak perlu lagi ke pengadilan untuk bermohon layanan. Kami permudah dengan menghadirkan sidang langsung di Dukcapil,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, sidang tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dengan menghadirkan unsur peradilan seperti hakim, panitera, pemohon, serta saksi.

Hakim Subai bersama Panitera Rahmi dijadwalkan memimpin jalannya sidang pelayanan tersebut.

Untuk mengikuti layanan ini, masyarakat dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp255 ribu yang dibayarkan melalui rekening resmi pengadilan.

Meski demikian, warga tetap diberikan pilihan untuk mengurus permohonan secara langsung di Pengadilan Negeri Makassar maupun melalui layanan terpadu yang tersedia di Dukcapil.

Muh Hatim menegaskan, program tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan.

“Selain menghadirkan layanan sidang terpadu, Dukcapil Makassar juga terus melakukan penyederhanaan pelayanan administrasi, salah satunya dengan menghapus kewajiban surat pengantar RT/RW dalam pengurusan dokumen kependudukan,” jelasnya.

Berdasarkan data pemerintah daerah, jumlah penduduk Kota Makassar saat ini mencapai sekitar 1,49 juta jiwa.

Kecamatan Biringkanaya tercatat sebagai wilayah dengan jumlah penduduk terbanyak, sedangkan Kecamatan Sangkarrang menjadi yang paling sedikit karena berada di wilayah kepulauan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.