Terkini.id, Makassar – Sidang gugatan perdata terhadap dua media online di Makassar, Sulawesi Selatan, terus berlanjut dengan penuh ketegangan. Dua media tersebut kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar pada Kamis, 25 April 2024.
Sidang tersebut turut menghadirkan ahli dari Dewan Pers, Herlambang Wiratraman, yang menjelaskan mekanisme penanganan sengketa pers sesuai dengan hukum pers.
Menurut Herlambang, penyelesaian sengketa pers seharusnya mengutamakan mekanisme hukum pers dan tetap memperhatikan etika profesi. Ia menilai bahwa gugatan ini terlalu berlebihan dan lebih baik diselesaikan melalui Dewan Pers sebagai wadah untuk menyelesaikan sengketa pers.
“Sengketa pers harus mengikuti mekanisme hukum pers yang telah ditetapkan, tidak boleh diabaikan. Penggunaan mekanisme hukum pers adalah langkah yang tepat sebelum memasuki proses peradilan,” ujar Herlambang usai sidang.
Herlambang menegaskan bahwa pelanggaran etik tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, dan oleh karena itu, penyelesaiannya juga harus dilakukan melalui etika profesi.
- Pupuk Indonesia Pastikan Stok Pupuk Aman, Dukung Panen Raya dan Percepatan Swasembada Pangan di Barru
- Plt Dirut PDAM Makassar Pastikan Produksi Air Masih Stabil Meski Memasuki Musim Kemarau
- PLN UID Sulselrabar Dukung Pengembangan UMKM Berdaya Saing di Kabupaten Bulukumba
- Jersey Tim Futsal SMAN 8 Makassar Pakai Logo by.U dari Telkomsel
- Mahasiswa Unhas Gelar Seminar Program Kerja KKN Tematik Inovasi Desa Gelombang 116 di Desa Tompo Bulu
“Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menangani sengketa pers melalui mekanisme yang telah ditetapkan, seperti hak jawab dan hak koreksi. Kasus seperti ini seharusnya mudah untuk diselesaikan, terutama ketika melibatkan pejabat publik,” tegasnya.
Di sisi lain, Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, menyampaikan optimisme bahwa kliennya sebagai tergugat akan memperoleh keputusan yang menguntungkan dalam sidang tersebut.
“Kami yakin bahwa putusan akhir nanti akan menguntungkan klien kami, karena ahli telah menjelaskan bahwa hak jawab merupakan upaya terakhir dalam menyelesaikan sengketa pers,” katanya.
Kuasa Hukum Penggugat, Murlianto, juga menyatakan keyakinannya bahwa bukti-bukti yang diajukan sudah cukup jelas menunjukkan adanya kesalahan dalam pemberitaan oleh dua media tersebut.
“Saya yakin bahwa bukti-bukti yang kami ajukan telah membuktikan adanya kesalahan dalam pemberitaan oleh dua media tersebut. Putusan akhir tentunya ada di tangan majelis hakim,” ujarnya.
Sidang gugatan ini merupakan lanjutan dari kasus yang melibatkan Herald.id dan Inikata.com, yang digugat perdata di PN Makassar oleh mantan stafsus Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
Penggugat menilai pemberitaan dua media tersebut telah menimbulkan kerugian materi yang mencapai Rp700 miliar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
