Tak Bisa Pulang, Habib Rizieq Rupanya Harus Bayar Denda Overstay Rp 110 Juta

Tak Bisa Pulang, Habib Rizieq Rupanya Harus Bayar Denda Overstay Rp 110 Juta

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Rekonsiliasi pemulanan Habib Rizieq dari Arab Saudi masih menjadi perbincangan hangat hingga hari ini.

Setelah ungkapan Moeldoko yang mempersilahkan Habib Rizieq pulang tanpa perlu diurus oleh pemerintah dijawab oleh Dahnil Simanjuntak, mantan Jubir BPN Prabowo-Sandi.

Dahnil menyebut Habib Rizieq bukan tak mau pulang, melainkan tidak bisa pulang.

“Masalahnya adalah Habib itu bukan tidak mau pulang, tapi tidak bisa pulang. Kenapa? Karena saya sering menyebutnya sebagai faktor ‘X’, faktor ‘X’ itu bisa merobohkan portal yang menghambat Habib Rizieq pulang itu pemerintah sendiri, jadi makanya sebenarnya bolanya yang bisa membuka pintu Habib Rizieq pulang itu di pemerintah sendiri,” kata Dahnil seperti dilansir dari detikcom.

Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel pun menjelaskan apa sebetulnya ‘portal’ yang menghalangi HRS untuk pulang.

“Pertama, karena overstay. Cara penyelesaian ya bayar denda overstay sekitar 15 sampai dengan 30 ribu riyal. Rp 110 juta per orang,” kata Maftuh seperti dilansir detikcom, Rabu 10 Juli 2019.

Matfuh menjawab pertanyaan mengenai pernyataan Dahnil soal adanya portal yang menghalangi Habib Rizieq pulang ke Indonesia.

Maftuh pun menjelaskan, persoalan pembayaran denda ini merupakan prosedur yang lumrah bagi seseorang yang overstay. Ada puluhan WNI lainnya yang overstay.

“Puluhan ribu WNA di Saudi yang overstay. Sesuatu yang biasa sebenarnya. Siapa pun harus bayar denda ini. Pernah ada juga akademisi dari sebuah universitas lupa tidak perpanjang visa ya kena denda juga segitu. Aturan baku Saudi,” tutur Maftuh.

“Ada skema ‘pulang gratis’ sebenarnya, yaitu mengikuti program ‘Amnesti Massal’ Kerajaan Arab Saudi. Tetapi kami belum tahu kapan program amnesti ini akan dibuka oleh KSA,” sambungnya.

Namun, di luar persoalan overstay itu, kata Maftuh, ada persoalan lain yang membuat seseorang di Saudi tidak bisa kembali ke negaranya. Hal itu berkaitan dengan persoalan hukum.

“Itu pun dengan catatan tidak ada masalah hukum, baik perdata maupun pidana, di Saudi,” tutur Maftuh.

Jadi, sekalipun ada WNI overstay yang sudah membayar denda, dia tidak bisa keluar dari Saudi seandainya memiliki persoalan hukum.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.