Terkini.id, Jakarta – Wasekjen PA 212 sekaligus salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Novel Bamukmin curiga bahwa vonis hukuman yang dijatuhkan kepada HRS terdapat unsur politiknya.
“Kepentingan politik 2024 yang sudah berakselerasi dari sekarang dan ini bisa dibuktikan isyarat para penjilat rezim ini untuk mengkriminalisasi IB HRS,” tegas Novel, Rabu, 01 September 2021, dikutip dari Media Indonesia.
Ia mengatakan bahwa dirinya telah meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa para hakim yang telah menjatuhkan vonis kepada HRS, kecuali hakim yang telah wafat.
“Saya kembali meminta kepada KY untuk segera menyelidiki para hakim baik hakim PN Jaktim kecuali yang satu hakim yang telah wafat yang telah memvonis IB HRS 4 tahun,” ujar Wasekjen PA 212 tersebut.
Selain itu, ia juga menduga bahwa vonis terhadap HRS tersebut merupakan pesanan para cukong dan juga hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta.
- Akun Manowar Sindir Habib Rizieq: Jelang Pilpres 2024, Pedagang Agama Mulai Pasang Umpan
- Husin Shihab Sebut Habib Rizieq Kumat: Nabi Digadaikan Seakan Dia Mewakili Nabi
- Tanggapi Habib Rizieq Shihab, Warganet Ini Juga Ngaku Dapat Pesan dari Rasulullah, Ini Pesannya!
- Gakkum Sulawesi: HRS, Direktur Tambang Batu Ilegal di Konsel Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Syahganda Nainggolan: HRS Dikeluarkan Guna Merespons Rilis Kemenlu AS
Hal itu ia katakan karena melihat putusannya masih sama dengan putuhan hakim PN Jakarta Timur dan fakta itu semakin menguatkan ada dugaan kuat vonis tersebut merupakan pesanan para cukong.
Melansir Detik, beberapa waktu lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding HRS dkk.
Hasilnya, HRS tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor.
Diketahui, HRS pada tingkat pertama divonis 4 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi sehingga menimbulkan kerusuhan.
HRS diketahui melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
