Terkini.id, Jakarta – Bahar bin Smith atau Habib Bahar ditahan Polda Jabar usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong, Senin 3 Januari 2022 malam.
Tak terima terkait penahanan tersebut, kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta langsung mengajukan surat penangguhan penahanan.
Menurutnya proses yang dijalankan terhadap kliennya itu terlalu cepat untuk dilakukan penahanan.
“Kami semalam langsung dini hari mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami kepada penyidik Polda Jabar,” ujar Ichwan, Selasa 4 Januari 2022, dikutip dari tribunnews.com.
Innalillahi wa inna ilaihi raji’un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Habib Bahar Bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap,” tutur Ichwan kepada wartawan, Selasa, 4 Januari 2022, dikutip dari detiknews.
- Dihukum 6 Bulan Penjara, Bahar bin Smith Bebas 1 September Nanti
- Soroti Vonis Penjara Bahar Bin Smith, Chusnul Chotimah: Indonesia Darurat Kebohongan!
- Habib Bahar Semprot Ferdy Sambo: Menutupi Kasus KM 50, Allah Balas!
- Amanda Manopo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Untuk Habib Bahar: Sehat Selalu
- Sindir Keras Soal Capres 2024, Habib Bahar: Pada Khianat Semua!
Selain itu, pihaknya juga akan menumpuh upaya hukum lain untuk membela kliennya itu.
“Tentunya langkah upaya hukum lain kita sedang diskusikan dengan tim pengacara,” timpalnya.
Sebagaimana yang dikatakan Bahar Smith sebelumnya, Ichwan menyebut, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jabar terhadap itu merupakan bukti keadilan di Indonesia sudah mati.
“Iya itulah, matinya keadilan hukum hanya tajam untuk oposisi lawan politik dan tumpul kepada para buzzer pendukung rezim,” ucapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
