Terkini.id, Jakarta – Seorang wanita bernama Maribeth digugat oleh mantan kekasihnya sendiri, Hartono, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat lantaran sang mantan kesal karena merasa ditipu.
Hartono mengklaim sudah memberikan banyak uang senilai total Rp1 miliar untuk Maribeth, juga berkomitmen menikah, tapi belakangan diketahui Maribeth menikah dengan orang lain dan memiliki seorang anak.
Dilansir dari Viva, Kamis, 17 Mei 2019, Hartono melaporkan Maribeth ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada 2018. Kasusnya mulai bergulir di PN Jakarta Barat pada 15 Maret 2018.
Namun, sebagaimana disampaikan pengacara Hartono, Mashudi, majelis hakim memutus perkara itu setahun kemudian yakni pada 26 Maret 2019.
Berdasarkan keterangan Mashudi, Maribeth maupun kuasa hukumnya tidak pernah hadir di pengadilan. Namun Hartono kecewa karena majelis hakim malah menolak gugatannya.
“Setelah lebih dari satu tahun, Majelis Hakim baru memutuskan pada tanggal 26 maret 2019, memutuskan gugatan kami tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” kata Mashudi kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 16 Mei 2019.
Awal mula perseteruan Hartono dan Maribeth

Menurut Mashudi, kliennya mula-mula menjalin hubungan asmara dengan Maribeth tahun 2013. Keduanya berkenalan di dunia maya hingga berpacaran.
Kliennya dan Maribeth merupakan warga Bogor. Hartono bermukim di Jalan Ceremai Ujung Ruko, Kelurahan Bantarjati, Bogor Utara, Kota Bogor.
Hartono, kata dia, mulanya ragu tetapi akhirnya menuruti permintaan Maribeth.
“Dia rutin memberikan uang kepada Maribeth sejak mereka berpacaran hingga empat tahun kemudian” ujarnya.
Lanjut Mashudi, Hartono mengklaim telah memberikan uang senilai total Rp1.042.900.393 alias lebih Rp1 miliar.
“Maribeth juga meminta Hartono memberikan kartu ATM dan kartu kredit pribadinya untuk digunakan olehnya. Meksi sering dinasihati agar tidak berfoya-foya, Maribeth kerap membandingkan Hartono dengan mantan kekasihnya,” terangnya.
Selama berpacaran, kata Mashudi, Maribeth juga meminta Hartono membiayai pendidikanya di salah satu universitas.
Empat tahun pacaran, sikap Maribeth berubah

Menurut Mashudi, kliennya mengungkapkan alasannya menuruti segala permintaan Maribeth. Mereka sudah berkomitmen untuk menikah. Selama itu juga, Hartono sudah menyiapkan unit apartemen di Green Bay Apartment, tower E Lantai 23 BE, area Pluit, Jakarta Utara.
“Bahkan, Hartono saat membeli unit apartemen itu atas nama Maribeth. Hartono juga memberikan uang untuk usaha kekasihnya itu sebanyak Rp170 juta,” ujarnya.
Tapi setelah empat tahun pacaran, lanjut Mashudi, Hartono melihat Maribeth berubah sikap.
“Maribeth sering menolak atau membatasi bertemu. Hartono lantas menyelidiki dan mencari tahu kepada keluarga Maribeth atas perubahan sikap kekasihnya itu,” ujarnya.
Ternyata, kata Mashudi, berdasarkan keterangan kliennya, Maribeth sudah bersuami bahkan mereka memiliki seorang anak.
“Klien saya mengalami kerugian immateril sebesar Rp 500 juta dan kerugian materiil Rp 495 juta. Maka Hartono meminta Maribeth mengembalikan harta yang telah diberikannya,” ungkap Mashudi.
Namun, kata dia, Maribeth menolak dan akhirnya kliennya menguggat Maribeth ke Pengadilan Jakarta Barat serta melaporkan tindakan penipuan kepada Polisi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
