Terkini.id, Jakarta – Pihak keluarga Brigadir J dalam hal ini ibu dari Almarhum Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menanggapi putusan vonis dari Majelis Hakim terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Video tanggapan dari ibu Brigadir J alias Yosua Hutabarat terhadap vonis Richard Eliezer itu kini tengah viral di media sosial usai diunggah akun Instagram @berita_gosip pada Rabu, 15 Februari 2023.
Dalam video itu, nampak ibu dari almarhum Brigadir J sedang diwawancara awak media. Sambil menangis histeris, ia pun mengaku memang sejak awal telah percaya bahwa Hakim dalam sidang pembunuhan terhadap anaknya itu merupakan perpanjangan tangan Tuhan.
“Yang mau saya katakan di dalam vonis ini, memang kami keluarga telah mempercayai hakim majelis yang mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan dan vonis telah memberikan Richard Eliezer setahun enam bulan,” ujar ibunda dari Almarhum Yosua.
Ia pun mengatakan, biarlah almarhum anaknya yang akan melihat bahwa Richard Eliezer benar-benar bertobat atas perbuatannya tersebut.
“Biarlah Almarhum Yosua melihat, Eliezer benar-benar bertobat, jangan hanya terdesak. Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kita semuanya,” ucapnya sambil menangis histeris.
Selain itu, ibunda Brigadir Yosua tersebut juga menyatakan bahwa keluarganya menerima putusan majelis hakim terkait vonis terhadap Eliezer itu.
“Kami keluarga menerima apa yang diberikan hakim pada saat persidangan,” kata Rosti Simanjuntak usai menyaksikan sidang putusan Richard Eliezer.
Lebih lanjut, Rosti mengatakan bahwa meskipun Richard Eliezet telah membunuh Brigadir Yosua, namun ia tetap percaya pada putusan majelis hakim.
“Walaupun Eliezer menghujani anakku dengan peluru panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer,” tuturnya.

Sementara itu, pihak pengacara keluarga Almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku bersyukur atas vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer lantaran vonis tersebut sudah sesuai keinginan masyarakat Indonesia.
“Kami patut bersyukur karena majelis hakim selaku wakil Tuhan telah memberikan vonis sesuai yang diinginkan masyarakat Indonesia,” ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Menurut Kamaruddin, vonis terhadap Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Almarhum Brigadir J atau Yosua itu menunjukkan bahwa majelis hakim sudah bersikap bijaksana.
“Dari dulu saya katakan sambil berdoa supaya keputusan kepada Bharada Richard Eliezer harus di bawah 5 tahun. Namun hakim ternyata lebih bijaksana lagi, dia memberikan 1 tahun 6 bulan,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
