Terkini.id — Kasus pelaporan dugaan melakukan kampanye hitam oleh tim hukum paslon Danny-Fatma terhadap Erwin Aksa, Ketua Tim Pemenangan Appi-Rahman, dihentikan oleh Gakkumdu.
Penghentian pemeriksaan kasus itu karena Gakkumdu, gabungan tiga lembaga negara penegak hukum pemilu yakni Bawaslu, Kejaksaan, dan kepolisian tidak menemukan bukti permulaan untuk melanjutkan ke penyelidikan.
“Berhenti di pembahasan dua, tidak cukup bukti untuk pidana pemilihan. Keterangan lebih detail hubungi Bawaslu Makassar,” tegas Koordinator Divisi Penindakan dan Pengawasan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Makassar, Zulfikarnain, Kamis 22 Oktober 2020.
Koordinator tim hukum paslon Appi-Rahman, Yusuf Gunco yang dikonfirmasi mengenai informasi dari Bawaslu tersebut, membenarkan.
“Iye, kami sudah terima informasinya,” ujar Yusuf Gunco yang akrab disapa Yugo, sesaat lalu.
- Asmo Sulsel Dukung Lomba Nyanyi Stuvo Makassar, Semarakkan HUT RI ke-81 di AMEC
- Makassar Job Fair 2026 Buka 1.547 Lowongan, Pemkot Fokus Tekan Pengangguran
- LAKI Demo Polres Jeneponto, Dantim Resmob Mengaku Marah, Kecewa Ada Perlakuan Tak Pantas ke Kasat Reskrim
- Merdeka Daya, PLN UID Sulselrabar Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon 50 Persen Tambah Daya
- Pemprov Sulsel Beri Penghargaan Kepada PLN UID Sulselrabar atas Kontribusi Program Strategis Pemda
Informasi dari Bawaslu menyebutkan Gakkumdu dalam rapatnya Rabu malam telah memutuskan menghentikan pemeriksaan kasus tersebut. Alasannya tidak cukup bukti permulaan untuk melanjutkan ke tahap penyelidikan.
Kasus ini bermula ketika kuasa hukum pasangan calon waliKota dan wakil walikota Makassar Adama melaporkan Erwin Aksa (EA) ke Kantor Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel), Rabu (14/10/2020) lalu.
Kuasa Hukum Adama melaporkan Ketua Tim Pemenang Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman) itu, karena diduga melakukan kampanye hitam kepada paslon Adama.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
