Terkini, Bulukumba – PT Ojek Pinisi Indonesia resmi merilis panduan tarif ojek motor sebagai acuan bagi driver dan pelanggan dalam menggunakan layanan transportasi lokal Ojek Pinisi di Kabupaten Bulukumba.
Panduan tarif ini mencakup tarif dalam kota, tarif khusus, serta biaya tambahan pada kondisi tertentu.
Kebijakan ini dibuat untuk menciptakan transparansi tarif, menghindari kesalahpahaman antara driver dan pelanggan, serta meningkatkan kualitas pelayanan transportasi lokal.
“Panduan tarif ini menjadi acuan bersama agar pelayanan lebih transparan, adil, dan profesional bagi driver maupun pelanggan,” tulis manajemen Ojek Pinisi dalam panduan tarif tersebut.
Tarif Dalam Kota Rp 5.000
Dalam panduan tarif tersebut dijelaskan bahwa tarif dasar ojek motor dalam batas kota ditetapkan sebesar Rp 5.000.

- FKM Unhas Lepas Mahasiswa PBL I di Sidrap, Komitmen Nyata untuk Pengabdian Masyarakat
- Sekjen AMSI Maryadi Berpulang, Dunia Media Indonesia Berduka
- Sambut Liburan Sekolah, Merek Pakaian Levi's Pasang Diskon lewat Program End of Season Sale
- Dua Kali Raih Akreditasi Unggul, Pendidikan Sosiologi Unismuh Rekonstruksi Kurikulum
- FKIK UIN Alauddin Hadirkan Pakar Internasional, Perkuat Riset yang Berdampak pada Layanan Kesehatan
Tarif ini berlaku untuk perjalanan dalam wilayah batas kota yang telah ditentukan.
Adapun batas wilayah tarif Rp 5.000 meliputi:
* Jl Sultan Hasanuddin (Kantor Pajak/Gerbang Selamat Datang)
* Pasar Cekkeng Kasuara
* Perumahan Bayu Perdana 4
* Jembatan Lajae
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
