Terkini, Bulukumba – PT Ojek Pinisi Indonesia resmi merilis panduan tarif ojek motor sebagai acuan bagi driver dan pelanggan dalam menggunakan layanan transportasi lokal Ojek Pinisi di Kabupaten Bulukumba.
Panduan tarif ini mencakup tarif dalam kota, tarif khusus, serta biaya tambahan pada kondisi tertentu.
Kebijakan ini dibuat untuk menciptakan transparansi tarif, menghindari kesalahpahaman antara driver dan pelanggan, serta meningkatkan kualitas pelayanan transportasi lokal.
“Panduan tarif ini menjadi acuan bersama agar pelayanan lebih transparan, adil, dan profesional bagi driver maupun pelanggan,” tulis manajemen Ojek Pinisi dalam panduan tarif tersebut.
Tarif Dalam Kota Rp 5.000
Dalam panduan tarif tersebut dijelaskan bahwa tarif dasar ojek motor dalam batas kota ditetapkan sebesar Rp 5.000.

- Husniah dan Ombas Pakai Pengacara Yang Sama Saat Berurusan dengan Polda
- CIMB Niaga Makassar Rayakan Kemerdekaan dengan Padel, Lomba hingga Aksi Sosial
- Anis Matta di Muktamar V Wahdah Islamiyah: Indonesia Harus Siap Hadapi 'Gempa Tektonik Geopolitik'
- Manfaatkan Limbah Kayu Jadi Briket Biomassa, PNUP Dorong Peluang Usaha Masyarakat Sidrap
- Sekda Jeneponto Tinjau Kesiapan Stadion Mini Turatea Jelang Piala Gubernur Sulsel 2026
Tarif ini berlaku untuk perjalanan dalam wilayah batas kota yang telah ditentukan.
Adapun batas wilayah tarif Rp 5.000 meliputi:
* Jl Sultan Hasanuddin (Kantor Pajak/Gerbang Selamat Datang)
* Pasar Cekkeng Kasuara
* Perumahan Bayu Perdana 4
* Jembatan Lajae
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
