Terkini, Bulukumba – PT Ojek Pinisi Indonesia resmi merilis panduan tarif ojek motor sebagai acuan bagi driver dan pelanggan dalam menggunakan layanan transportasi lokal Ojek Pinisi di Kabupaten Bulukumba.
Panduan tarif ini mencakup tarif dalam kota, tarif khusus, serta biaya tambahan pada kondisi tertentu.
Kebijakan ini dibuat untuk menciptakan transparansi tarif, menghindari kesalahpahaman antara driver dan pelanggan, serta meningkatkan kualitas pelayanan transportasi lokal.
“Panduan tarif ini menjadi acuan bersama agar pelayanan lebih transparan, adil, dan profesional bagi driver maupun pelanggan,” tulis manajemen Ojek Pinisi dalam panduan tarif tersebut.
Tarif Dalam Kota Rp 5.000
Dalam panduan tarif tersebut dijelaskan bahwa tarif dasar ojek motor dalam batas kota ditetapkan sebesar Rp 5.000.

- Kalla Rescue Konsisten Jalankan Misi Kemanusiaan di Siaga SAR Merah Putih Gunung Bawakaraeng
- Husniah Talenrang Nonaktifkan 16 Pejabat Termasuk Sekda: Agar Pemerintahan Tertib Sesuai Aturan
- Muncul Narasi Membenturkan Instansi Kemenhut, KPH dan Gakkumhut Tetap Solid Berantas Perambah Hutan
- Menag Nasaruddin Umar Buka Secara Resmi Muktamar V Wahdah Islamiyah dan Kukuhkan 10.000 Guru Qur'an, Ini Pesannya!
- Bupati Jeneponto Tinjau Perbaikan Ruas Jalan Ruku-Ruku di Bangkala
Tarif ini berlaku untuk perjalanan dalam wilayah batas kota yang telah ditentukan.
Adapun batas wilayah tarif Rp 5.000 meliputi:
* Jl Sultan Hasanuddin (Kantor Pajak/Gerbang Selamat Datang)
* Pasar Cekkeng Kasuara
* Perumahan Bayu Perdana 4
* Jembatan Lajae
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
