Taruna Ikrar: BPOM, Polri dan TNI Bongkar Toko Online Penjual Kosmetik Impor Ilegal

Taruna Ikrar: BPOM, Polri dan TNI Bongkar Toko Online Penjual Kosmetik Impor Ilegal

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Saat dilakukan operasi penindakan, target inisial FS berada di TKP dan menyaksikan seluruh rangkaian kegiatan penindakan hingga selesai. Saat ini, perkara dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku pelanggaran akan diproses pro justitia sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berdasarkan aturan tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak lima miliar rupiah.

Temuan kosmetik impor ilegal ini merupakan temuan kedua Balai Besar POM di Jakarta di tahun 2024. Temuan pertama diungkap pada bulan Juni 2024 dengan nilai keekonomian sebesar Rp3,6 Miliar.

Dengan demikian, total nilai keekonomian temuan kosmetik impor ilegal tahun 2024 sebesar Rp5,8 Miliar.

Baca Juga

Untuk diketahui, Balai Besar POM di Jakarta selama tahun 2024 telah melaksanakan 6 kali penindakan dan tindak lanjut berupa pro justitia 5 perkara Sediaan Farmasi dan 1 perkara Pangan.

Tiga pilar pengawasan, yaitu Pemerintah sebagai regulator, pelaku usaha sebagai produsen hingga distributor, dan masyarakat sebagai konsumen.

Tiap pilar harus melaksanakan peran masing-masing dengan baik sehingga terjalin sinergi supply dan demand produk obat dan makanan aman dan bermutu.

BPOM menekankan pentingnya ketaatan pelaku usaha kosmetik terhadap regulasi yang berlaku.

Pelaku usaha memiliki tanggung jawab utama atas keamanan serta kualitas produk yang diproduksi hingga diedarkan kepada masyarakat.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.