Tegas, Jokowi: Yang Tolak UU Cipta Kerja Silahkan ke MK

Tegas, Jokowi: Yang Tolak UU Cipta Kerja Silahkan ke MK

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal banyaknya pihak yang menolak pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Jokowi dalam konferensi pers virtual di Istana Bogor, Jumat 9 Oktober 2020, terkait UU Cipta Kerja menegaskan kepada siapapun pihak yang menolak UU tersebut agar mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau masih ada yang tidak puas dan menolak (UU Cipta Kerja) silahkan ke MK,” tegas Jokowi.

Ia pun mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengadakan rapat terbatas dengan para menteri terkait pada Jumat hari ini.

Dalam rapat tersebut, Presiden mencatat 11 klaster dalam UU tersebut yang secara umum mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga

“Di antaranya mengatur urusan penyederhanaan perizinan, investasi ketenagakerjaan, pengadaan lahan kemudahan berusaha riset dan inovasi administrasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi,” jelasnya.

Jokowi pada konferensi pers tersebut juga menegaskan bahwa negara membutuhkan UU Cipta Kerja untuk membuka peluang lapangan kerja seluas-luasnya kepada masyarakat.

“Dalam rapat terbatas saya tegaskan mengapa kita butuhkan UU Cipta Kerja. Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan lapangan kerja baru sangat mendesak,” ujarnya.

Apalagi, kata Jokowi, di tengah pandemi Covid-19 ini ada 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak.

“Sebanyak 87% dari total penduduk pekerja memiliki pendidikan setingkat SMA ke bawah. Di mana 39% persen pendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya,” ujar Jokowi.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.