Tegas! KLB Ditolak Pemerintah, Kubu Moeldoko Tak Gentar ‘Melawan’: Gugatan ini Akan Membuatnya Hancur Berantakan!

Tegas! KLB Ditolak Pemerintah, Kubu Moeldoko Tak Gentar ‘Melawan’: Gugatan ini Akan Membuatnya Hancur Berantakan!

FR
Fitrianna R
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kabar bahagia datang dari Partai Demokrat yang diketuai oleh Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY seusai Pemerintah resmi menolak KLB Deli Serdang.

Pada hari Rabu ini, 31 Maret 2021, Pemerintah memang secara resmi menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) kubu Moeldoko yang sebelumnya didaftarkan ke Kemenkumham karena dinilai belum melengkapi sejumlah dokumen.

Adapun dokumen yang belum dilengkapi, antara lain soal DPC, DPD, hingga surat mandat.

“Dengan demikian, Pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” putus Yasonna saat konferensi pers virtual pada Rabu ini, 31 Maret 2021, dilansir terkini.id dari Detik.

Namun, rupanya penggagas KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko memastikan bahwa pihaknya tak gentar dan tak akan tinggal diam.

Baca Juga

Mereka mengatakan akan melakukan perlawanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah munculnya putusan Pemerintah.

“Pertama, saya apresiasi bagus, agar tidak tampak Pemerintah melakukan intervensi sebagaimana mereka punya tuduhan, bagus ‘kan? Berarti pemerintah aman,” ujar salah satu penggagas Partai Demokrat versi KLB, yakni Hencky Luntungan, pada Rabu, 31 Maret 2021, dikutip terkini.id dari Detik.

Hencky menyampaikan bahwasanya pemerintah saat konferensi pers siang tadi menggeser persoalan itu ke PTUN.

Dengan demikian, kata Hencky, jikalau ke PTUN, maka keputusan tersebut akhirnya menjadi keputusan negara.

“Kedua, pemerintah menggeser itu pada PTUN. Jadi, kalau sudah pada PTUN, berarti sudah urusan negara,” paparnya.

“Jadi, keputusan bukan di pemerintah, tapi keputusan negara. Nah, kalau sudah keputusan negara, siapa yang berani lawan lagi.”

Hencky lalu kembali memastikan bahwa pihaknya akan melakukan upaya lanjutan terkait kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Menurut Hencky, pihaknya masih akan “melawan” dan melanjutkan persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jadi, langkah kita adalah PTUN. Jadi, ada gugatan PTUN, ada gugatan pengadilan penipuan serta kebohongan publik. (Gugatan PTUN) Itu akan dilakukan oleh teman-teman di DPP KLB. Nah, itu (kapan) urusan mereka (DPP KLB). Bukan bisa dipastikan, sudah pasti (ke PTUN), ya,” terang Hencky panjang lebar.

Lebih lanjut, penggagas Partai Demokrat versi KLB itu juga menyinggung terkait penipuan dan kebohongan publik yang saat ini sudah dilaporkan pihaknya ke Bareskrim Polri.

Hencky lantas menyebut bahwa laporan tersebut berkaitan dengan mukadimah AD/ART Partai Demokrat.

“Kami pendiri sudah mengajukan gugatan atas kebohongan publik dan pengambilalihan lembaga Partai Demokrat dengan mengubah mukadimah Partai Demokrat bahwa yang menjadi pendiri cuma Pak Ventje Rumangkang dan SBY,” ungkap Hencky.

“Kami punya pembuktian, yakni pada tahun 2001, ada akta notaris yang menyatakan Pak SBY bukan pendiri,” lanjutnya lagi.

“Gugatan ini yang akan buat dia hancur berantakan. Kami sudah laporkan ke Bareskrim, tinggal menunggu panggilan,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.