Terkini.id, Sidrap – Pemkab Sidrap langsung merespon Surat Pemutusan Sementara aliran Listrik PJU dan Kantor Pemkab Sidrap, dari PLN Unit Induk Wilayah(UIW) Unit Pelaksana Pelayanan pelanggan(UP3) Parepare, per tanggal 29 Januari 2020 lalu.
Rencana pemutusan diduga akibat menunggaknya tagihan listrik di salah satu Kantor SKPD di daerah tersebut.
Kepala Badan Keunagan Daerah (BKD) Kabupaten Sidrap, Nasruddin Waris mengaku pihaknya hari ini sudah akan melakukan pembayaran terkait tagihan listri yang menunggak tersebut.
“Kami akan bayar hari ini, kami baru terima suratnya dari PLN , jumlah tagihannya bisa dicek di Kantor Dinas PU, karena Dinas itu yang menunggak (pembayarannya),” beber Nasruddin, Jumat 31 Januari 2020.
Menurut Nasruddin, surat pemutusan sementara dari managemen PLN, dianggap keliru dan fatal lantaran klaim pembayaran iuran listrik Penerangan Jalan Umum di Dinas PU belum final.
- PLN Hadirkan Harapan di Pulau Samalona, Sinar Terang SuperSUN untuk Pariwisata Berkelanjutan
- PLN Dukung UMKM Naik Kelas di Ajang 'Andalan Hati: UMKM Sulsel Maju dan Berkarakter'
- PLN Hadir Dukung Kegiatan Pasar Murah untuk Masyarakat Sulsel
- Produk Olahan Sampah Plastik Bernilai Guna Mendunia, Mitra Binaan PLN Curi Perhatian di World Expo 2025 Jepang
- PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Akselerasi Transisi Energi Bersih
“Saya justru heran, kenapa muncul surat pemutusan, harusnya pemberitahuan tagihan bulan Januari kan masih berjalan,” tandasnya.
Terpisah, Manager PLN UP3 Parepare, Ambo Tuwo menjelaskan surat tugas berisi pemutusan rekening listrik yang dilayangkan kepada Pemkab Sidrap, sebenarnya itu surat tugas biasa saja dalam rangka mengawal hak dan kewajiban kedua belah pihak sebagaimana tercantum dalam Perjanjian kerjasama.
“Jika hal tersebut menimbulkan polemik, saya mohon maaf sekaligus berharap surat tugas tersebut tidak perlu digunakan seiring dengan terpenuhinya hak dan kewajiban kedua belah pihak,” kata dia.
Ambo Tuwo mengatakan, Pihak PLN dan Pemkab Sidrap sebelumnya memang telah membuat perjanjian kerjasama (PKS) yang tujuan utamanya adalah menfasilitasi kelancaran pemungutan PPJ oleh PLN yang merupakan hak Pemerintah Daerah dan Penbayaran Rekening Listrik Pemerintah Daerah ke PLN.
“Kami sangat berharap rekening listrik Pemkab Sidrap juga dapat secara rutin dilunasi sesuai batas waktu pembayaran,” ujarnya.
“Kami telah berkoordinasi dengan Bapak Wakil Bupati beserta jajarannya, dan Alhamdulillah beliau merespon dengan sangat baik, mudah-mudahan ada solusi sehingga tidak perlu terjadi pemutusan aliran listrik sementara,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
