Terbaru! Tutut Putri Soeharto Gugat PT Jasa Marga Dkk Senilai 600 Miliar

Terbaru! Tutut Putri Soeharto Gugat PT Jasa Marga Dkk Senilai 600 Miliar

R
Raja Ade Romania
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaPutri Presiden RI ke-2 yakni Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto, dikabarkan menggugat PT Jasa Marga dan 10 pihak lainnya senilai Rp600 miliar.

Diketahui, gugatan perdata itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 6 Desember 2021 dengan kualifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Tutut Soeharto dalam gugatan dengan perkara nomor 1122/Pdt.G/2021/PN.JKT.Sel ini bertindak sebagai Direktur PT Citra Lamtoro Gung Persada.

Selain Tutut, pihak penggugat lainnya, yakni PT Hanurata yang diwakili Letjen (Purn) Sugiono selaku Direktur PT Hanurata.

Sementara, pihak yang menjadi tergugat, yakni PT Marga Nurindo Bhakti; Humberg Lie; Marga Strukturindo Raya; PT Investakusuma Artha; Janner Tandra sebagai Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti; Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti; Sargato sebagai Direktur PT Marga Nurindo Bhakti; dan Berto Lomios sebagai Direktur Utama PT Marga Nurindo Bhakti.

Baca Juga

Kemudian ada PT Jasa Marga dan dua pihak lainnya, yakni PT Bhaskara Dunia Jaya dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum, Kementerian Hukum dan HAM yang turut menjadi pihak tergugat.

Dikutip dari Tribun Medan, Kamis 23 Desember 2021, Tutut dan Sugiono mengajukan sejumlah poin petitum dalam pokok perkara gugatan ini.

Tutut dan Sugiono meminta PN Jaksel menerima dan mengabulkan gugatan mereka untuk seluruhnya.

Kemudian meminta PN Jaksel menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap para penggugat.

“Menyatakan tidak sah, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat rapat umum pemegang saham luar biasa PT Marga Nurindo Bhakti tertanggal 3 Desember 2021. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Pengalihan saham tergugat V dan tergugat VI kepada pihak ketiga,” tulis petitum gugatan ini.

Selain itu, Tutut dan Sugiono meminta PN Jaksel memerintahkan kepada tergugat I sampai dengan tergugat IV agar tidak menyelenggarakan RUPSLB PT Marga Nurindo Bhakti untuk penjualan saham PT Investakusuma Artha dan PT Marga Strukturindo Raya kepada pihak ketiga atau pihak siapapun.

PN Jaksel juga diminta memerintahkan turut tergugat III untuk tidak mencatatkan atau mengesahkan perubahan anggaran dasar dalam penjualan saham tergugat V dan tergugat VI pada PT Marga Nurindo Bhakti.

Selanjutnya, PN Jaksel diminta memerintahkan tergugat I dan tergugat II dan/atau tergugat III dan tergugat IV untuk memberikan hak kepada para penggugat dalam RUPSLB sebagai pemegang saham yang harus ditawarkan terlebih dahulu atas penjualan saham tergugat V dan tergugat VI, paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Tak hanya itu, Tutut dan Sugiono meminta PN Jaksel menghukum para tergugat untuk membayar kerugian yang dialami para penggugat dengan nilai total Rp600 miliar.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.