Terbawa Nafsu, Pria Ini Cabuli Nenek 70 Tahun

Terbawa Nafsu, Pria Ini Cabuli Nenek 70 Tahun

FD
Fachri Djaman
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Aceh – Seorang pria paruh baya berinisial AMR (59) ditangkap polisi karena mencabuli nenek berusia 70 tahun. Warga asal Nagan Raya, Aceh ini mencabuli korban saat mencari anak korban.

“Setelah kita lakukan penyelidikan pada 2 Februari kemarin AMR sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dan pada 3 Februari dia kita periksa dan sudah kita tahan,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Bobby Putra Ramadhan Sebayang, dikutip dari detikcom, Rabu 6 Februari 2019.

AMR diduga melakukan pelecehan seksual terhadap NRH (70) salah seorang nenek-nenek di Desa Blang Puuk kecamatan setempat yang berawal dari pemijatan.

Kejadian salah pijat tersebut membuat keluarga korban marah dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Pihak kepolisian sudah menetapkan AMR sebagai tersangka pada Minggu 3 Februari 2019, setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.

Baca Juga

Saat ini tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Polres Nagan Raya.

Kronologis kejadian

Terbawa Nafsu, Pria Ini Cabuli Nenek 70 Tahun
AMR ditahan polisi

Kasus bermula saat AMR mencari salah satu anak korban untuk menanyakan soal mobil yang dijanjikan. Saat AMR masuk ke rumahnya, korban menjelaskan anaknya sedang tak ada di tempat.

Dalam perbincangan, korban, NRH, mengatakan sedang sakit dan ingin pergi ke RS. Tersangka tiba-tiba mengurut bahu korban.

Korban berkali-kali melawan dan menolak untuk diurut. Hingga kemudian peristiwa pencabulan itu pun terjadi.

NRH kemudian berteriak hingga membuat tersangka ketakutan dan pergi. Tak tinggal diam, pihak keluarga melaporkan AMR ke polisi.

“Tersangka sudah punya istri. Tersangka berprofesi sebagai petani,” ungkap AKBP Giyarto.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.