Miris! Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Sendiri, Ancaman 15 Tahun Penjara

Miris! Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Sendiri, Ancaman 15 Tahun Penjara

R
Khaera Ummah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kepolisian Resor Ketapang, Kalimat Barat menangkap seorang laki-laki berinisial AS (50) terkait kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Pelaku dengan inisial AS itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa 25 Desember 2021.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap korban berinsial ISM (16) terungkap bahwa korban pertama kali dicabuli sekitar tahun 2015 saat korban masih berumur 10 tahun.

Dari keterangan korban pertama kali mengalami perbuatan cabul oleh ayah kandungnya pada sekitaran tahun 2015 dan perbuatan ini terus berulang sampai tahun 2021 ini,” kata Primas.

Kasat Reskrim itu menyatakan, atas perbuatannya itu pelaku diancam pelanggaran Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga

Dilansir dari laman TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG, AS yang merupakan warga asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat ini kesehariannya bekerja sebagai karyawan perusahaan sawit PT BGA yang diamankan di perumahan karyawan PT BGA, Desa Air Merah, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Dilansir dari laman suara.com pada Senin 3 Januari 2022, Perbuatan pelaku yang sudah berulang kali tersebut membuat korban trauma. Korban yang takut karena di bawah ancaman pelaku, tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Namun pada Minggu, 23 Desember 2021, korban kabur ke rumah salah satu temannya di Kecamatan Kendawangan.

Melihat tingkah laku korban yang bingung dan ketakutan, orang tua teman korban menjadi curiga dan menanyakan kondisi korban. Setelah didesak, korban yang masih dalam kondisi trauma akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga temannya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga teman korban langsung melaporkan hal tersebut kepada kepala satpam perusahaan yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Ketapang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan visum terhadap korban, kami mengamankan pelaku di Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Primastya.

Dikutip dari laman suara.com pada Senin 3 Januari 2022, “Pelaku sehari-hari bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang. Pelaku ditangkap di perumahan karyawan perusahaan tempatnya bekerja,” ujar Kepala Satuan Reskrim, AKP Primastya saat dihubungi di Ketapang, Sabtu 1 Januari 2022.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.