Terdakwa Penembakan Najamuddin Sewang Meninggal Dunia, Bagaimana Status Hukumnya?

Terdakwa Penembakan Najamuddin Sewang Meninggal Dunia, Bagaimana Status Hukumnya?

KH
R
Kamsah Hasan
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Mantan Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan yang diduga ikut terlibat di kasus penembakan Najamuddin Sewang menghembuskan nafas terakhirnya, Minggu, 18 Desember 2022.

Abdul Aziz selaku pengacara terdakwa mengatakan, jika secara hukum status tersangka Iqbal Asnan seharusnya dinyatakan gugur.

“Pasti dengan sendirinya gugur tuntutan karena terdakwa meninggal,” ujarnya saat ditemui di rumah duka Iqbal Asnan, Jalan Beringin, Kota Makassar.

“Saya kira publik juga memahami secara hukum sudah terhapus dan dengan sendirinya sudah gugur. Karena terdakwanya sudah meninggal dunia,” lanjutnya.

Ia membeberkan, pada Senin 19 Desember 2022 besok, Iqbal Asnan dijadwalkan bakal menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Juga

“Hari Senin nanti pasti akan kita hadiri dan pertama mungkin jaksa yang akan dinyata dulu, bahwa berbagai informasi dan kami juga akan sampaikan soal kondisi atau meninggalnya terdakwa,” jelasnya.

Namun untuk tersangka lainnya, yaitu M Asri, Sulaeman dan Chaerul Akmal akan tetap berlanjut.

“Kalau tersangka lain tetap jalan. Karena ketiga tersangka lain tetap berjalan sesuai dengan dakwaan dan rencana penuntutan Minggu depan,” pungkasnya.

Diketahui, selain terjerat kasus dugaan pembunuhan Najamuddin Sewang, Iqbal Asnan juga ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan honorarium Satpol PP Makassar.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.