Terkini, Makassar – DPRD Pangkep bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jalan Sultan Alauddin, Makassar.
Rapat tersebut dipimpin oleh Asriani, SH MH, selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sulsel, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Pangkep, Arisal Hasan, S.IP, M.Si, Ketua Bapemperda DPRD Pangkep, Umar Haya, SH, MH, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Pangkep, Plt. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Tim Penyusun Ranperda, serta jajaran perancang perundang-undangan dari Kemenkumham Sulsel.
Langkah Konkret Implementasi UU No. 12 Tahun 2011
Pelaksanaan harmonisasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mewajibkan setiap rancangan peraturan daerah diselaraskan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Tujuannya adalah untuk memastikan konsistensi, kepastian hukum, serta menghindari adanya disharmonisasi atau pertentangan dalam produk hukum daerah.
Dalam pengantar rapat, Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Pangkep, Arisal Hasan, menyampaikan bahwa perencanaan penyusunan Ranperda tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Pangkep Nomor 21 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025.
- Harapan dan Ironi di Balik Menu MBG, Ketika Solusi Gizi Berubah Menjadi Ancaman Kesehatan di Jeneponto
- Rakor Bersama Forkopimda, Wali Kota Makassar Appi Matangkan Pengamanan May Day Fest 2026
- Rinnai Luncurkan Kompor Pintar di Makassar, Jawab Kebutuhan Dapur Masa Kini
- Andi Ina Penuhi Panggilan Kejati Sulsel, Beri Klarifikasi Terkait Pengadaan Bibit Nanas
- Kondisi Belum Membaik, Dua Siswa Korban MBG di Jeneponto Kembali Dirujuk ke Rumah Sakit
“Keberadaan Ranperda ini sangat penting untuk melaksanakan upaya perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas, sekaligus mengatur tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah berdasarkan kebutuhan dan kondisi riil yang dialami penyandang disabilitas di Kabupaten Pangkep,” ujarnya.
Landasan Hukum dan Substansi Ranperda
Ranperda yang dibahas merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan kewajiban pemerintah dan masyarakat dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.
Rancangan Perda ini terdiri dari 13 Bab dan 109 Pasal, mengatur berbagai aspek, mulai dari:
hak-hak penyandang disabilitas,
penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak,
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
