Terkini, Pangkep – DPRD Kabupaten Pangkep menerima aspirasi sejumlah puluhan tenaga honorer dari berbagai instansi yang meminta kejelasan status mereka di DPRD Pangkep.
Seperti diketahui, sejumlah honorer lintas instansi di Kabupaten Pangkep, tiba-tiba tidak diperpanjang SK honorer mereka, hingga menyebabkan mereka tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Dalam pertemuan pada Jumat 18 September 2025 lalu, Anggota Komisi I DPRD Pangkep, M Ramli SKM, mengungkapkan berbagai upaya telah ditempuh oleh pihaknya untuk meneruskan aspirasi para honorer lintas instansi tersebut.
“Terus terang kami DPRD Pangkep sudah sangat jauh berjuang. Mungkin Tuham mami yang tidak kami tempati untuk menghadap.
Fraksi sudah menghadap ke Bupati, kita sudah menghadap ke DPR RI dan diterima langsung Pak Taufan Pawe yang membidangi langsung, sudah menghadap ke BKN Pusat, sudah datang ke BKN regional di Sudiang, semua jawabannya sama, diserahkan ke pimpinan daerah,” ungkap Ramli.
- Desa Cantik, Data Berkualitas, Jeneponto Menuju Kemajuan Berbasis Informasi
- ATR/BPN Perkuat Kanal Pengaduan Digital, Dorong Transparansi Layanan Publik
- Membentuk Jejaran Harapan Masa Depan Petani, Jalan Rabat Beton TMMD ke-128 Makin Nyata
- Bupati Syaharuddin Alrif Luncurkan Desa Binaan MUI, Perkuat Akidah hingga Ekonomi Warga Sidrap
- Turnamen AAS CUP II 2026 Digelar Mei, Alumni Unhas Siap Reuni Lewat Mini Soccer
Dia pun menyoroti rancuhnya keputusan terkait penataan kepegawaian Pemkab Pangkep yang menyebabkan banyak honorer tidak dilanjutkan kontrak honorernya. Padahal, sebagian di antaranya sudah mengabdi hingga puluhan tahun.
“Terkait aturan penataan kepegawaian, yang menyatakan tidak bisa lagi menerima pegawai baru, berdasarkan nomor UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Sementara yang diberhentikan bukan tahun itu, honorer ini, mereka sudah jauh ada sebelum itu, sebelum adanya undang-udnang terkait tidak adanya lagi penerimaan honorer,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong ke inspektorat, agar penataan ASN tersebut diaudit investigatif untuk melihat adanya potensi pelanggaran. “Komisi 2 DPR RI juga rekomendasikan itu, BKN regional kota Makassar juga jika memungkinkan segera audit investigasi, tapi sampai inspektorat tidak melakukan hal demikian. Jangan salahkan kami di DPRD, jika kami curiga ada indikasi kesan tidak mengakomodir teman-teman,” ungkap dia lagi.
Namun dia juga mengingatkan kepada BKPSDM, agar honorer yang diterima harus tetap berdasarkan skala prioritas, berdasarkan kualifikasi para honorer.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
