Terkini.id, Jakarta – Usulan Presiden Joko Widodo terkait masa kampanye Pemilu 2024 selama 90 hari menjadi pembahasan dalam Komisi II DPR RI, Wakil Ketua II DPR RI mengatakan akan mempertimbangkan pendapat presiden.
“Pendapat Presiden tentu akan menjadi bahan pertimbangan Komisi II DPR untuk mengambil keputusan. Dan saya kira fraksi-fraksi lain di DPR, termasuk juga Mendagri, akan mempertimbangkan sepenuhnya pendapat Presiden tersebut,” kata Yanuar di Jakarta, sebagaimana dilansir Republika.co.id Selasa 1 Juni 2022.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menjelaskan, ada dua opsi terkait durasi masa kampanye yaitu 75 hari dan 90 hari, itu hasil pertemuan Komisi II DPR bersama Penyelenggara Pemilu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.
Menurut dia, KPU diminta untuk membuat simulasi apabila kampanye berlangsung dalam waktu 75 hari.
“KPU agar menjelaskan hal- hal terkait durasi kampanye 75 hari itu, apa hambatannya, kesulitannya dan bahkan risiko yang mungkin muncul,” ungkapnya.
Yanuar mengatakan, hasil simulasi KPU tersebut belum diterima Komisi II DPR hingga saat ini dan akan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada pekan depan.
Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Komisi II DPR untuk memutuskan durasi masa kampanye misal efektifitas dan efisiensinya, sehingga dari Komisi II DPR belum memutuskan durasi kampanye apakah 90 hari atau 75 hari.
“Lebih dari itu, berhubungan juga dengan upaya meminimalisir potensi pertentangan, perseteruan bahkan konflik yang mungkin saja terjadi akibat durasi kampanye yang panjang,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
