Ternyata Ini Penyebab Minyak Goreng Langka, Ada Penimbunan? Simak Penjelasan Ketua APRINDO Sulsel

Ternyata Ini Penyebab Minyak Goreng Langka, Ada Penimbunan? Simak Penjelasan Ketua APRINDO Sulsel

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini.id, Makassar – Melonjaknya harga minyak goreng kemasan berdampak pada kelangkaan stok minyak goreng di pasaran.

Hampir di seluruh wilayah mengeluhkan kelangkaan stok minyak goreng. Salah satunya di Sulawesi Selatan. 

Seperti diakui oleh masyarakat Makassar, Winy mengatakan dirinya sangat sulit mendapatkan stok minyak goreng. Bahkan, ia mengaku dirinya mendatangi sejumlah pusat perbelanjaan, baik supermarket maupun pasar, tetapi nihil.

“Hampir semua pusat perbelanjaan, baik pasar maupun mini market saya datangi untuk belanja minyak goreng tetapi stok  kosong. Berulangkali saya mau belanja minyak goreng tapi tetap kosong,”bebernya.

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua DPP dan DPD Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Kawasan Timur Indonesia, Ivan Surianto David Tranku mengatakan soal kelangkaan minyak goreng di Makassar Sulawesi Selatan itu sebenarnya tidak ada karena memang stok di para distributor itu lengkap. 

“Jadi, kami dari pihak Aprindo Sulsel menyampaikan bahwa mengenai kelangkaan minyak di Sulawesi Selatan itu sebenarnya tidak ada ya karena di para distributor itu lengkap atau terisi semua,”ujar Ivan.

Menurut dia, sekarang yang menjadi kelangkaan minyak goreng di pasar-pasar atau toko-toko ritel atau swalayan/ supermarket atau hipermarket, itu disebabkan karena pengiriman dari distributor belum sampai ke toko-toko sehingga menyebabkan kelangkaan barang di supermarket maupun di toko-toko retail untuk disalurkan ke masyakarat kota Makassar Sulawesi Selatan ini.

Ia juga menyebutkan bahwa per hari ini tanggal 28 Januari 2022, kami baru saja melaksanakan rapat bersama dengan pemerintah kota Makassar dan Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan dan juga Ketua KPPU dan juga Ketua Satgas pangan Makassar untuk melakukan tindakan khususnya kepada distributor-distributor yang belum menyalurkan minyak goreng ini di supermarket atau toko-toko ritel.

“Maka dari itu, kami akan turun Minggu depan. Kami akan sidak dan kami akan tindak sesuai dengan UU yang berlaku.
Jadi siapa pun yang nekat menimbun minyak goreng, siap-siap didijerat sanksi pidana penjara 5 tahun. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,”urainya.

“Sekali lagi, kami berharap kepada para distributor agar segera mempercepat penyaluran minyak goreng untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat,”tegasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.