Terkini.id, Jakarta – Kabar tak sedap datang dari artis tanah air Nirina Zubir yang menjadi korban mafia tanah dengan total kerugian senilai Rp 17 miliar.
Dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak Juni lalu, kini Polisi telah menangkap para pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka kasus mafia tanah setelah melakukan penyidikan.
“Sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Nirina Zubir,” ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengutip Galamedia, Rabu 17 November 2021.
Dari 5 tersangka, Petrus mengungkapkan satu diantaranya bernama Riri Khasmita. Tersangka wanita ini yang disebut merupakan salah satu “pengasuh” mendiang ibu Nirina Zubir.
Kronologi kasus ini bermula ketika sejumlah sertifikat tanah milik ibu Nirina Zubir dipegang oleh Riri.
- Kapolda Metro Jaya Bersama Kementerian ATR/BPN Bakal Berantas Mafia Tanah
- Polisi Sita, Bekukan Bisnis hingga Aliran Dana Tersangka Mafia Tanah Nirina Zubir
- Menciut? Eks ART Akhirnya Mau Bayar Utang Miliaran tapi Cicil Rp2 Juta Sebulan, Nirina Zubir Balas Menohok: Mau Berapa Lama?
- Merasa dijebak oleh Tv One hingga Keluar Dari Live, Nirina Zubir : Saya Merasa Kecewa
- Ditipu ART Hingga Rugi Rp17 Miliar, Nirina Zubir Tidak Kuasa Menahan Tangis
Kemudian, tanpa sepengetahuan siapa pun, Riri lantas membaliknamakan seluruh sertifikat tersebut atas nama orang lain.
“Riri membaliknamakan seluruh sertifikat hak milik dengan bantuan seorang figur dan notaris yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kelima orang tersangka dikenai Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
