Tiga Ranperda Pemkab Gowa Masuk Tahapan Pembahasan Dewan

Tiga Ranperda Pemkab Gowa Masuk Tahapan Pembahasan Dewan

SW
St. Wahidayani
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Gowa – Usai tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa pada Jumat 1 Oktober 2021 lalu.

Delapan fraksi DPRD Kabupaten Gowa menyetujui Ranperda tersebut dibahas ke tahap selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang ada.

Hal itu terlihat saat masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pemandangannya di Rapat Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Gowa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Rabu 6 Oktober 2021.

Tiga buah Ranperda yang diserahkan adalah Ranperda tentang Zona Nilai Tanah (ZNT), Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Gowa Tahun 2021 – 2035 dan Perubahan Atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan ketiga Ranperda ini diusulkan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Gowa.

Baca Juga

Pasalnya di masa pandemi Covid-19 ini perekonomian cukup sulit, terlebih terjadi pemotingan anggaran pada beberapa sektor.

“Cukup berat di tahun 2022 karena pandemi Covid-19 yang sangat menghambat perekonomian kita. Kenapa kita dorong tiga ranperda ini agar kita tidak keteteran dengan situasi pandemi yang diharapkan nantinya bisa menutupi minimal 50 persen dari pemotongan-pemotongan yang dilakukan karena adanya pandemi Covid19,” jelasnya.

Adnan menjelaskan dengan adanya Ranperda ini, nantinya diharapkan dapat membangun dan mendorong sektor pariwisata agar lebih kreatif lagi. Sedangkan Ranperda ZNT nantinya akan menjadi dasar untuk menetapkan standar umum dalam transaksi jual beli tanah.

Sementara, Juru Bicara Fraksi PKB, Muhammad Dahrul Jabir mengaku mengapresiasi langkah pemerintah Kabupaten Gowa dalam mengusulkan tiga Ranperda ini.

Menurutnya ketiga Ranperda tersebut akan meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa.

Sedangkan terkait Ranperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Dahrul mengungkapkan Ranperda tersebut merupakan implementasi dari undang-undang Cipta kerja dan sesuai peraturan perundangan bahwa sektor pertambangan adalah kewenangan provinsi.

“Kami juga memberikan apresiasi atas inisiatif Pemda untuk merubah Perda tersebut dan diharapkan dalam pelaksanaan penambangan yang ada dapat dievaluasi untuk mencegah dampak lingkungan yang ada di sekitarnya,” harapnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.