Terkini.id, Jakarta – Mabes Polri telah menetapkan status tersangka terhadap sederet tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di antaranya Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana .
Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan menjelang demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Sudah ditahan, sudah jadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Rabu 14 Oktober 2020.
Sebelumnya, polisi menyebutkan penangkapan terhadap tokoh KAMI berawal dari bukti percakapan di sebuah grup WhatsApp.
Melansir suaracom – jaringan terkini.id, isi percakapan tersebut diduga bertujuan untuk menyebarkan ujaran kebencian sekaligus menghasut orang supaya demonstrasi.
- Tayangan Piala Dunia 2026 Bisa Diakses di MAXStream TV, Warga Indonesia Hingga Pelosok Bisa Menikmati
- Asmo Sulsel Ajak Pengguna Honda Scoopy Jelajahi Ikon Kota Makassar Lewat "Your Mode, Your Ride"
- Wali Kota Munafri Sebut Data Akurat Jadi Dasar Pembangunan dan Investasi Makassar
- Diskominfo dan Dinas Kesehatan Sidrap Berkolaborasi dalam Implementasi TTE
- BI Sulsel Kuatkan Kampanye Ekonomi dan Keuangan Syariah Melalui Training of Trainers
“Percakapan di grup WhatsApp, pada intinya terkait penghasutan dan ujaran kebencian tadi berdasarkan SARA,” ujar Awi.
“Sehingga masyarakat yang mohon maaf tidak paham betul akan tersulut. Ketika direncanakan sedemikian rupa untuk membawa ini itu untuk melakukan pengrusakan semua terpapar jelas di WA,” sambungnya.
Pihaknya pun menegaskan bahwa aparat Polri akan menindak tegas hal itu tanpa pilih kasih.
“Kami tidak pernah menyampaikan toh ini darimana-darimana. Ya kebetulan aja itu mereka-mereka yang kita tangkap beberapa dari KAMI,” ujarnya.
Bukti lain yang didapatkan polisi adalah proposal deklarasi KAMI di Medan, Sumatera Utara.
Selain ketiga tokoh KAMI tersebut, Polri juga telah menangkap sejumlah tokoh KAMI lainnya antara lain, penulis sekaligus mantan calon anggota legislatif Partai Keadilan Sejahtera Kingkin Anida, Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.
Para tokoh KAMI tersebut dijerat dengan Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
