Terkini.id, Jakarta – Baru-baru ini, sejumlah oknum yang mengatasnamakan diri sebagai Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menggugat Joko Widodo alias Jokowi serta mendesak agar lekas mundur dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia.
Adapun gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat kemarin, 30 April 2021.
Dalam situs PN Jakpus, gugatan itu terdaftar dengan nomor 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, dengan Penggugat Muhidin Jalih dan Tergugat Presiden Jokowi.
Di sana, Eggi Sudjana juga tampak menjadi salah satu penggugatnya. Sebagai informasi, ia merupakan Ketua TPUA.
Gugatan dan desakan tersebut pun menarik perhatian banyak pihak hingga akun gosip Mak Lambe Turah turut mengunggahnya di media sosial Facebook pada Sabtu ini, 1 Mei 2021.
Lucunya, banyak sekali netizen yang justru menganggap apa yang dilakukan oleh TPUA sebagai lelucon.
Bahkan banyak yang secara terang-terangan mengumpat dan menyuarakan kekesalannya terhadap TPUA, terlebih kepada Eggi Sudjana.
“Dampak dari over dosis mengkonsumsi air seni onta,” tanggap akun Luhut Tobing.
“Giiileeee looooo ndro,” timpal akun Milani Lubis Real.
“Masih untung sekarang, coba jaman soeharto gugat presiden….tinggal nama lu drun…,” komentar akun Legowo Moerdoko.

Sebelumnya diberitakan, dalam petitumnya, TPUA mendesak Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri.
Selain itu, mereka juga meminta pengadilan agar menghukum Jokowi dengan membuat pernyataan tertulis.
Berikut petitium Penggugat, sebagaimana dilansir terkini.id dari Netralnews:
1. Menuntut TERGUGAT untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran dirinya selaku presiden-RI.
2. Menerima gugatan perbuatan melawan hukum secara materiil dalam fungsinya positif ini.
3. Mengabulkan seluruh gugatan ini.
4. Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif atau melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membuat pernyataan tertulis di muka publik atas kesalahan tersebut, yaitu melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.
Koordinator Advokat TPUA, Ahmad Khozinudin, mengatakan gugatan ini merupakan bentuk keprihatinan masyarakat terhadap kondisi bangsa Indonesia saat ini.
Menurutnya, di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, penegakan hukum dan perekonomian Indonesia menjadi carut-marut.
Bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Secara Materiil Dalam Fungsinya Positif yang diajukan Terhadap Presiden Joko Widodo, disebabkan adanya sejumlah persoalan bangsa terutama adanya fakta atau peristiwa hukum:
1. Penegakan Hukum Curat-Marut;
2. Perekonomian Curat-Marut;
3. Serangkaian Pembohongan Publik;
4. Melahirkan regulasi nasional yang tidak patut atau tidak layak atau tercela berdasarkan agama apa pun di Indonesia ini;
5. Membuat gaduh (sesama anak bangsa dipotensikan bertikai) di negeri ini.
Demikian papar Ahmad dalam keterangan tertulis yang diterima dari Muhidin pada Jumat kemarin, 30 April 2021.
Selain menggugat Presiden Jokowi, TPUA juga melayangkan gugatan terhadap DPR RI.
Mereka menggugat DPR agar bersedia menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan tercela. Berikut petitumnya:
1. Menerima gugatan perbuatan melawan hukum secara materiil dalam fungsinya positif ini.
2. Mengabulkan seluruh gugatan ini.
3. Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif, yaitu Perbuatan Tercela atau Perbuatan Tidak Patut atau pembiaran terhadap perilaku presiden yang tercela atau tidak melaksanakan kewajiban hukumnya.
4. Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan: Hak Interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta sebuah keterangan.
TPUA menuding DPR tidak melaksanakan fungsinya dengan benar. Fungsi tersebut di antaranya menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
“Bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Secara Materiil Dalam Fungsinya Positif yang diajukan Terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) disebabkan adanya sejumlah persoalan bangsa terutama adanya fakta atau peristiwa hukum berupa tidak dilaksanakannya fungsi DPR RI sehubungan dengan adanya Perbuatan Tercela Presiden Republik Indonesia,” katanya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.