Terkini.id, Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal PA 212 Novel Bamukmin, mengatakan jika pihaknya siap membantu proses hukum Habib Bahar bin Smith dan juga Eggi Sudjana.
Keduanya dilaporkan atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.
Namun, Novel Bamukmin masih berharap agar Polri dapat mengedepankan klarifikasi dan mediasi. Sebelum akhirnya mengambil jalan akhir, yakni hukuman pidana.
Hal itu diusulkannya, agar tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat.
“Saya berharap Polri mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dari kedua belah pihak agar tidak menjadi gaduh,” kata Novel, pada Senin 20 Desember 2021.
- Waduh! PA 212 Desak Jokowi Diproses Hukum Buntut Kerumunan di Sumut
- Ngeri! Novel Bamukmin Klaim Posisi Habib Rizieq Lebih Tinggi dari Jokowi
- Bakal Jadi Cawapres, Novel Bamukmin: Saya Penjarain Tuh Semua Penista Agama!
- Ngaku Kantongi 130 Juta Suara, Novel Bamukmin Siap Maju Cawapres 2024
- Pesan Novel Bamukmin untuk Prajurit TNI yang Cari Bahar Smith 'Jangan Fanatik Buta!'
Untuk itu, Novel memastikan tidak akan meninggalkan Bahar Smith dan Eggi Sudjana. Ia akan mendorong dan memberikan pendamingan untuk keduanya.
“Sudah dipastikan elemen 212 akan mengawal dan pendampingan advokasi kepada Habib Bahar dan Eggi Sudjana,” ungkapnya.
Sementara itu, mantan Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menyebut, seharusnya pelaporan Habib Bahar Smith ke Polda Metro Jaya tak perlu dilakukan.
Masalah tersebut, kata dia, bisa diselesaikan dengan dialog. Apalagi, Habib Bahar Smith juga merupakan salah satu anak bangsa.
“Sesama anak bangsa mengedepankan dialog dan tabayun,” tuturnya, dikutip dari Pojoksatu.com.
Tim pengacara Habib Rizieq Shihab itu lantas membandingkan dengan penanganan terhadap KKB di Papua.
Padahal gerakan separatis itu melakukan pembunuhan, pemerkosaaan, kerusuhan.
Tetapi, pemerintah tetap mengedepankan dialog dan semangat persaudaraan.
Hal yang sama ia harapkan, dalam menyelesaikan masalah dengan Bahar Smith dan Eggi Sudjana.
“Pertimbangan pidana hanya jalan terakhir, utamakan dialog dahulu,” pungkasnya.