Bela Terdakwa Penganiaya Ade Armando, Eggi Sudjana: Harusnya Dia Dibebaskan!

Bela Terdakwa Penganiaya Ade Armando, Eggi Sudjana: Harusnya Dia Dibebaskan!

R
Mahipal
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pengacara bernama Eggi Sudjana bela terdakwa penganiayaan Ade Armando, dirinya berpendapat bahwa seharusnya terdakwa dibebaskan.

Eggi Sudjana merupakan pengacara yang mendampingi terdakwa penganiayaan Ade Armando yang merupakan kliennya sendiri, Eggi bersikeras menurutnya terdakwa harus dibebaskan.

Bahkan, Eggi Sudjana beserta timnya menyatakan tidak akan mengikuti sidang dan mendampingi kliennya dalam perkara dugaan penganiayaan pegiat media sosial Ade Armando.

Eggi mengajak timnya untuk tidak mengikuti sidang jika hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya.

Eggi memprediksi kliennya tetap akan mendapat vonis bersalah dari hakim meskipun ada kesempatan membela diri di persidangan dan hakim mencatat atas keberatan dari para terdakwa.

Baca Juga

“Harusnya terdakwa dibebaskan. Sekali lagi saya ingatkan kalau nanti eksepsi kita ditolak, saya sarankan kepada penasihat hukum lainnya tidak perlu lagi lanjutkan sidang,” ujar Eggi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Pantau pada Rabu, 13 Juli 2022.

Diberitakan sebelumnya, hakim menunda agenda putusan sela pada sidang dugaan penganiayaan Ade Armando dengan enam terdakwa, Marcos dan kawan-kawan.

Dalam perkara ini jaksa mendakwa keenam terdakwa yakni Marcos Iswan bin Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo,

Kemudian Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan. Mereka diduga secara terang-terangan melakukan kekerasan terhadap YouTuber Ade Armando.

Penganiayaan terhadap Ade terjadi saat aksi unjuk rasa mahasiswa di depan gedung DPR RI terkait penolakan Tiga periode Presiden Jokowi dan kenaikan BBM pada 11 April 2022 lalu.

Oleh tim jaksa Ibnu Suud dari Kejari Jakarta Pusat, keenam terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) k-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. 

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.