Terkini.id, Makassar – Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali mengatakan bahwa toko bangunan tak masuk dalam aturan Perwali No 22 tahun 2020 untuk beroperasi di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Itu tidak benar,” kata dia, Selasa, 28 April 2020.
Hal itu ia sampaikan saat merespons isi brosur yang membolehkan toko bangunan beroperasi di tengah pandemi corona. Pasalnya, brosur tersebut telah beredar luas dan mengatasnamakan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Makassar.
Menurut Ismail, saat PSBB, Perwali hanya membolehkan pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, media cetak, elektronik, dan online.

Selain itu, sektor keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.
- BNI Kenalkan Literasi Keuangan, Siswa Sekolah Rakyat Belajar Menabung Lewat Rekening
- BNI Sahabat Sekolah Rakyat Kenalkan Literasi Keuangan dan Peduli Lingkungan Lewat Praktik
- SUV Hybrid MG ZS Hybrid+ Meluncur di Makassar, Ini Harga dan Fiturnya
- Hadapi El Nino, Penyuluh Kehutanan Sulsel Dibekali Strategi Mitigasi Karhutla untuk Akselerasi FOLU Net Sink 2030
- PT Vale Dorong Kesiapsiagaan Darurat Kebakaran di Bungku Timur dengan Membangun Fire Shelter Pertama
Sebelumnya, sejumlah toko bangunan yang ada di Makassar menjadikan brosur tersebut sebagai acuan membuka toko.
Namun, pihak Satpol PP intens melakukan pemantauan dan menindak toko non-sembako yang masih beroperasi dengan melakukan penyiraman.
“Kami siram pakai zat pewarna,” kata Kepala Satpol PP Kota Makassar Iman Hud.
Menurut Iman, sudah cukup imbauan dan peringatan yang disampaikan mulai dari tingkat lurah, kecamatan, hingga pemerintah kota.
“Selalu saja ada yang tak mematuhi aturan tersebut, makanya kami akan turun menyiram sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” kata dia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
