Tolak Sidang Daring, Bahar Smith Ingin Sidang Tatap Muka, Majelis Hakim: Jangan Sampai Terjadi Keributan

Tolak Sidang Daring, Bahar Smith Ingin Sidang Tatap Muka, Majelis Hakim: Jangan Sampai Terjadi Keributan

R
Helmi Yaningsi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Bahar Smith menolak sidang perdana yang rencananya digelar secara daring. Ia menginginkan sidang dilakukan secara offline atau tatap muka.

Oleh sebab itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan untuk menunda sidang pembacaan dakwaan penceramah Bahar Smith pada hari ini, Selasa 29 Maret 2022.

Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani mengatakan, pihaknya mengabulkan sidang selanjutnya dilangsungkan secara tatap muka pada Selasa 5 April 2022 pekan depan dengan menghadirkan terdakwa di ruang sidang.

“Majelis hakim tidak keberatan pemeriksaan dilakukan secara offline,” ucap Dodong di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa 29 Maret 2022.

“Bahwa permohonan sidang offline mohon dihadirkan dengan alasan berbagai kendala. Oleh karena pemeriksaan terdakwa dan saksi merupakan kewajiban Jaksa, majelis hakim tidak keberatan sepanjang jaksa berkoordinasi dengan instansi terkait dengan segala konsekuensi,” jelas Dodong.

Dikabarkan dalam sidang nanti, majelis hakim meminta kepada pendukung Bahar bin Smith agar bersikap tertib dan menjaga kondusifitas selama sidang berlangsung.

“Kami buat kesepakatan, mohon oleh karena yang bersangkutan habib tentu banyak jamaahnya. Mungkin tidak bisa masuk semua,” jelas Dodong, dilansir dari CNN Indonesia.

Selain itu, hakim juga meminta agar persidangan nantinya yang akan dihadiri oleh terdakwa secara langsung untuk tetap kondusif.

“Jangan sampai terjadi keributan, saya ingin persidangan ini selamanya tetap kondusif. Yang dari jauh juga jadi penonton terbaik,” ujar Dodong.

Menanggapi permintaan hakim, Kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta menjamin keamanan dan kondusifitas selama sidang kliennya berlangsung.

“Insya Allah, kami juga menjaga kondusifitas. Lihat saja enggak ada apa-apa kok,” ucapnya.

Selain Bahar Smith, terdapat tersangka lainnya yakni Tatan Rustandi. Bahar Bin Smith dan Tatan Rustandi sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Kepolisian menahan Bahar bin Smith di sel Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dalam ceramah di Margaasih Bandung.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.