Terkini.id, Soppeng – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Soppeng akan memungut retribusi bagi pemilik tower Telekomunikasi di kabupaten daerah tersebut.
Hal itu diungkap Kapala Bidang e-Goverment Dinas Kominfo Soppeng, Andi Amsal Hayri.
Amsal mengatakan, sesuai dengan peraturan bupati nomor 64 tahun 2019 tentang retribusi menara pengendalian telekomunikasi, maka pemilik tower harus membayar retribusi per tahunya.
“Ada di perbub nomor 64 tahun 2019. Pemilik tower harus membayar retribusi ke pemerintah. Kami ditaget bisa menghumpun Rp 120 juta per tahun untuk retribusi tower,” kata dia kepada terkini.id.
Saat ini, pihaknya akan melakukan sosialisi ke pemilik tower untuk penerapan retrubusi tower pada tahun 2020 mendatang.
Sebanyak 55 tower yang dikenakan retribusi, yakni tower 4 Kaki ( rectangular tower ), greedfeld, dan tower 3 kaki ( triangle tower ).
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
