Terkini.id, Jakarta – Pada hari Selasa ini, 2 Maret 2021, Presiden Jokowi resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Diketahui bahwa dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Presiden Jokowi tersebut juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di 4 wilaya Indonesia, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Lalu hari ini, dilansir dari Suara.com, jejaring terkini.id, Presiden Jokowi mengaku akhirnya putuskan mencabut Perpres tersebut setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan, dan sejumlah pemerintah provinsi.
“Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih,” tutur Jokowi melalui kanal Sekretariat Presiden, pada hari Selasa, 2 Maret 2021.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat atau Gelora Indonesia, Anis Matta, ikut meminta pemerintah tidak memfasilitasi investasi miras.
- Usai Dilantik Presiden Jokowi, Kepala BPOM Taruna Ikrar Langsung Tancap Gas
- Putri Mantan Bupati Bantaeng Sambut Presiden Jokowi
- Kunjungi Desa Layoa, Presiden Jokowi Jalan di Atas Slag Nikel Huadi Group
- Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Pamukkulu di Kabupaten Takalar
- Presiden Jokowi Makan Siang di RM Aroma Laut Bantaeng
Tak hanya Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat yang menyerukan kontra, masih banyak pihak-pihak lainnya yang menentang dengan keras.
Mulai dari PA 212, MUI, dan sejumlah tokoh publik maupun kader-kader parpol yang menganggap bahwa pengesahan industri miras dapat merusak generasi bangsa.
Hal itu juga lantaran dinilai bertentangan dengan norma-norma agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Meskipun sebagian pihak lainnya menyetujui dengan melihat berbagai aspek positif bagi pemasukan negara, tetap saja kontranya bisa dibilang jauh lebih besar.
Seperti yang kita tahu, dalam aturan yang sudah dicabut tersebut, Presiden Jokowi membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI).
Salah satunya, yaitu membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur—yang kemudian ditentang oleh cukup banyak pihak.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
